Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Pembunuh Manusia Silver

Smallest Font
Largest Font

Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus dua tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap pengamen manusia silver, Andika Wahyu Santoso (22), di sebuah rumah kos di Kota Kediri pada Rabu, 29 Juli 2026.

Kedua tersangka yang ditangkap setelah buron selama 38 hari tersebut berinisial NAS (27) dan AH (28), warga Kabupaten Lumajang, sementara satu pelaku lainnya berinisial KA masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pembunuhan ini bermula dari ditemukannya jasad korban pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di belakang Warung Kopi Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo oleh seorang sopir berinisial AA (44).

Aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh pertengkaran antara korban dan ketiga pelaku yang sesama pengamen manusia silver saat menggelar pesta minuman keras bersama, yang berlanjut dari perselisihan sebelumnya di wilayah Banyuwangi.

Dalam aksinya, para pelaku menyeret korban ke belakang warung, memukulnya dengan tangan kosong, lalu menghantam bagian kepala serta tubuh korban berulang kali menggunakan batu dan bongkahan aspal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah, serta batu dan bongkahan aspal yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Hariyono menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam keterangannya kepada pers.

"Alhamdulillah, kedua tersangka eksekutor pembunuhan terhadap manusia silver yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Hariyono pada Rabu malam, 29 Juli 2026.

Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk menggali keterangan lebih lanjut dari kedua tersangka yang telah diamankan.

"Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap motif secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain," tambah AKP Didik.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan lebih terperinci mengenai kronologi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku di tempat kejadian perkara.

"Ketiga pelaku secara bersama-sama menganiaya korban. Bahkan, untuk memastikan korban tidak lagi bergerak, pelaku menghantam kepala korban menggunakan bongkahan aspal hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri pada Kamis, 30 Juli 2026.

Penyelidikan kasus ini sempat melibatkan pengejaran melintasi beberapa daerah sebelum kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk di lokasi persembunyiannya.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi dan Bali," kata AKBP Rico.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara pidana ini hingga seluruh tersangka berhasil ditangkap.

"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Rico.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 468 ayat (2) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 10 tahun, serta Pasal 262 ayat (4) terkait kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman 12 tahun penjara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed