Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung

Smallest Font
Largest Font

Polrestabes Semarang menetapkan Mahendra Very Dwi Anggara (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Mozza Axillia Gunarsa (18). Motif asmara dan kecemburuan menjadi pemicu aksi pembunuhan yang jasad kurbannya dibuang ke jalan tol Semarang tersebut.

Aksi tindak pidana ini bermula dari perkenalan tersangka dan korban melalui platform TikTok pada Mei 2025. Hubungan tersebut berlanjut ke perpesanan WhatsApp hingga keduanya memutuskan berpacaran dan berujung cekcok di kos tersangka wilayah Tegalsari, Kota Semarang.

Perselisihan dipicu saat tersangka mendapati korban saling berkirim pesan dengan pria lain. Ketegangan di dalam kamar kos membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan secara fisik hingga korban lemas.

"Tersangka cemburu karena melihat ada chat korban dengan pria lain. Padahal mereka sudah berpacaran," ujar Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti dalam jumpa pers, Sabtu (5/9/2026).

Tindakan penganiayaan dilakukan pelaku secara langsung tanpa menggunakan alat bantu selama beberapa menit.

"Pelaku membekap korban selama tujuh menit hingga korban lemas," jelasnya.

Usai membuat korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan lokasi untuk membeli konsumsi serta alat pengikat tanpa memedulikan kondisi keselamatan korban.

"Jadi saat korban kondisinya masih lemas belum meninggal, pelaku justru sudah mencari tali rafia dan membeli makan. Pengakuannya hanya tahunya lemas dan tidak bergerak," kata Sriniti.

Pelaku lantas mengikat tubuh korban menggunakan peranti pengikat sebelum membungkusnya secara berlapis.

"Digunakan untuk mengikat, jadi posisi jenazahnya itu meringkuk," jelas Sriniti.

Tubuh korban kemudian dimasukkan ke kardus dan karung sebelum diangkut menggunakan sepeda motor korban ke kawasan Jangli, Kota Semarang.

"Jenazah korban dibungkus kardus, kemudian dibungkus sarung, kemudian dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang," ungkapnya.

Jasad korban kemudian dilempar ke semak-semak jurang tepi jalan tol. Setelah itu, pelaku menjual sepeda motor korban, membuang ponsel serta kartu identitas korban di lokasi berbeda, lalu melarikan diri ke Blora.

Aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian, pelat nomor H-5344-ALC, ponsel Samsung Galaxy A73 5G, iPhone 6, kabel ties, lakban, tali rafia, serta karung beras. Atas perbuatannya, Mahendra dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun," ujar Sriniti.

Penerapan pasal berlapis tersebut didasarkan pada status usia korban saat tindak kejahatan berlangsung.

"Jadi untuk korban pada saat peristiwa tindak pidana terjadi masih berusia di bawah umur. Sehingga kita tetapkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed