Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran di Pos Ronda Demak
Polisi menangkap Bambang Irawanto (53), pelaku pembunuhan dan pembakaran jasad Sri Lestari (42) di sebuah pos ronda di Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terbakar pada Selasa pagi, 1 September 2026. Pelaku ditangkap di Semarang pada Kamis dini hari, 3 September 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan, "(Penangkapan) di rumah pelarian tersangka di Jalan Plumbon 1 Mangkang Semarang, pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB." Ia menambahkan, penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda, Resmob Polres Demak, dan Reskrim Polsek Kebonagung Demak.
Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, menjelaskan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan asmara selama enam bulan meski pelaku masih memiliki istri dan korban adalah janda.
"Hubungan keduanya, hubungan menjalin asmara ya, pacaran," ujar Samelino. "Sebetulnya statusnya kalau yang korban ini statusnya cerai, cerai hidup. Kalau yang tersangka ini masih punya istri."
Ia menambahkan, "Jadi mereka semacam hubungan gelap. Kalau dari penjelasan tersangka sih sekitar 6 tahun, cukup lama."
Motif pembunuhan diduga karena cemburu dan sakit hati. Pelaku menolak permintaan korban yang ingin diantar ke rumah mantan suami untuk meminta uang berobat anaknya.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, motifnya adalah sakit hati," kata Samelino. "Perjalanan itu adalah tersangka membonceng korban. Korban minta diantar ke rumah mantan suami korban dengan tujuan karena memang ingin minta uang berobat untuk anaknya."
Pelaku menolak permintaan tersebut dan terjadi cekcok yang berlanjut saat mereka beristirahat di pos ronda sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kalau pengakuan dari pelaku itu berhenti dulu sejenak untuk istirahat. Kebetulan ada pos ronda di pinggir jalan dia berhenti namun lanjut percekcokan itu," jelas Samelino.
Pelaku yang sakit hati karena kata-kata kasar korban kemudian mengambil palu dari jok motornya dan memukul kepala korban tiga kali.
"Korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap tersangka, sehingga kata-kata itu membuat sakit hati tersangka dan saat itu juga tersangka mengambil alat berupa palu yang biasa dia gunakan untuk bekerja," ujar Samelino. "(Mengambil palu) itu di balik jok motornya kemudian menghantam dengan keras kepala korban beberapa kali. Berdasarkan keterangan dilakukan kurang lebih tiga kali."
Setelah korban meninggal, pelaku membakar jenazah menggunakan bensin dari motor untuk mengaburkan identitas korban.
"Kalau pengakuan dari tersangka membakar itu menggunakan bahan bakar jenis pertalite yang ada dalam motor. Jadi menggunakan handuk, handuknya itu dicelupin kan itu meresap. Kemudian dikeluarkan, dikumpulkan, dituangkan ke jenazah," tambah Samelino.
"Biasanya ini berdasarkan pengalaman ya, ini tujuannya tidak lain untuk mengaburkan, mempersulit identifikasi jenazah. Tapi untuk pastinya kita menunggu hasil pemeriksaan."
Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis kasus pembunuhan dua orang di Pati pada tahun 2004.
"(Pelaku) Residivis pembunuhan terhadap 2 orang pada tahun 2004 di Pati, Jateng," kata Anwar.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti palu, sisa pakaian korban yang terbakar, dan pakaian pelaku saat kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHPidana dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow