Polres Purworejo Mediasi Kasus Oknum Penagih Utang Pinjol Ajak Nasabah Ngamar

Smallest Font
Largest Font

Aksi dugaan intimidasi dan penawaran pelunasan utang dengan hubungan badan oleh seorang oknum penagih utang aplikasi pinjaman online di Purworejo berakhir secara kekeluargaan pada Selasa (21/7/2026).

Peristiwa ini bermula saat kepolisian mendampingi seorang pria berinisial RW (29) mendatangi lokasi kos di wilayah Bayan untuk mencari istrinya, UH (25). Di lokasi tersebut, UH ditemukan berada di dalam satu kamar bersama oknum penagih utang berinisial LSH (26).

Hasil pemeriksaan awal kepolisian mengungkap UH memiliki tunggakan pinjaman online lebih dari Rp4 juta. LSH kemudian menawarkan agar utang tersebut dianggap lunas jika nasabah bersedia melakukan hubungan intim, hingga keduanya bersepakat bertemu di rumah kos tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menegaskan kepolisian mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari pihak suami.

"Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan, melakukan pendampingan, mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan. Di sana ditemukan istrinya ada di dalam kamar bersama seorang laki-laki," kata AKP Dwiyono saat ditemui detikJateng, Rabu (22/7/2026).

Pihak kepolisian membeberkan bahwa kesepakatan pelunasan utang melatarbelakangi komunikasi antara oknum penagih dan nasabah tersebut.

"Ternyata ada hubungan yang mana si UH memiliki pinjaman di pinjol. Kemudian karena belum memenuhi kewajibannya, ditagih lah sama oknum penagih berinisial LSH. Kemudian terjadi komunikasi, untuk supaya tidak ditagih, supaya utangnya lunas, kemudian diajak lah untuk berhubungan intim tersebut," ungkap Dwiyono.

Penggerebekan oleh suami korban terjadi selang beberapa menit setelah nasabah memasuki kamar kos.

"Hasil pemeriksaan dan pengakuan mereka berdua belum sempat melakukan sejauh itu. Karena jeda waktunya belum begitu lama antara mereka masuk dengan penggerebekan oleh suaminya," ujar Dwiyono.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum setelah dimediasi oleh kepolisian.

"Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban," pungkasnya.

Merespons kejadian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat dengan memanggil pihak PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Produk pinjaman tunai yang bermasalah tersebut diketahui merupakan fasilitas KrediFazz yang diakses melalui aplikasi Kredivo.

OJK menegaskan bahwa seluruh proses penagihan yang melibatkan pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh," tulis OJK dikutip detikJateng, Jumat (24/7/2026).

Selain meminta investigasi, OJK mendesak kedua perusahaan melakukan evaluasi tata kelola dan pengawasan terhadap penyedia jasa penagihan lapangan.

"OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," kata OJK.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed