OJK Jatuhkan Sanksi Ratusan Pelaku Industri Keuangan Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Penegakan disiplin di sektor jasa keuangan nasional terus diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penjatuhan berbagai sanksi administratif dan denda bernilai puluhan miliar rupiah sepanjang Juli 2026. Langkah tegas ini mencakup berbagai sektor mulai dari pasar modal, lembaga pembiayaan, hingga penyelenggara pinjaman daring.

Di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), regulator mengenakan denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak. Selain denda finansial, OJK juga mengambil tindakan administratif berat meliputi dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan keterangan terkait penindakan tersebut dalam konferensi pers secara daring.

"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Penguatan integritas pasar modal juga diimbangi dengan penyempurnaan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) serta penerbitan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. OJK turut melakukan pembinaan melalui forum Investor Advisory Group (IAG) bersama lembaga penyedia indeks global.

"Tentu ini kita lakukan guna terus memperkuat aspek transparansi, kredibilitas, integritas dan juga meningkatkan investability dari pasar modal Indonesia," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

"Dan dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year to date sampai akhir Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

"Dan ada dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar atau STTD, ada enam sanksi pembekuan izin, ada sembilan sanksi peringatan tertulis serta, ada delapan sanksi perintah tertulis," paparnya Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Sementara itu pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK menjatuhkan 176 sanksi administratif selama Juli 2026. Penindakan ini menyasar 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pinjaman daring (pindar), 11 perusahaan pergadaian, 2 lembaga keuangan mikro, serta 2 lembaga keuangan khusus.

Sanksi pada sektor PVML terdiri atas 44 sanksi denda dan 132 peringatan tertulis yang diterbitkan berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tindak lanjut pemeriksaan.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman memberikan rincian sanksi tersebut saat menyampaikan paparan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.

"Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 39 Penyelenggara Pindar, 11 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.

Langkah pengawasan berkala diharapkan dapat menjaga ruang pertumbuhan industri agar tetap sehat di tengah pesatnya ekspansi layanan keuangan berbasis digital.

"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," katanya Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.

"Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepatuhan dan menjaga integritas industri jasa keuangan nonbank," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.

"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," tutupnya Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.

Dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha dan pelindungan konsumen, OJK menjatuhkan 45 sanksi administratif hingga 30 Juli 2026 akibat kelalaian pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Sanksi tersebut meliputi 16 peringatan tertulis dan 29 sanksi denda bernilai Rp1,7 miliar berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Selain itu, terdapat 8 sanksi denda sebesar Rp570 juta bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang tidak menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025. Terkait pelanggaran iklan, petugas penagihan, dan transparansi, OJK mengeluarkan 72 sanksi yang terdiri dari 24 denda senilai Rp7,58 miliar dan 48 peringatan tertulis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono memberikan rincian denda atas pelanggaran pelaporan tersebut.

"Selanjutnya, 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar," ucapnya Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

"Dari 72 sanksi, OJK telah mengenakan 24 administratif berupa denda sebesar Rp 7,58 miliar dan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis," ujarnya Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

OJK juga menginstruksikan penyesuaian atau penghentian materi publikasi iklan yang tidak memenuhi ketentuan sebagai langkah pencegahan pelanggaran berulang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed