Polrestabes Surabaya Ganti Rugi Rp 1 Juta Korban Pungli Barang Bukti Kecelakaan
Korban pungli sebesar Rp 1 juta saat mengurus surat pengambilan barang bukti kecelakaan di Surabaya akan mendapatkan ganti rugi 10 kali lipat. Oknum polisi yang terlibat praktik pungli ini juga akan menjalani demosi sebagai sanksi, dilansir dari Detik Oto.
Warga Surabaya yang bernama Kristiani membagikan pengalamannya di media sosial tentang dimintanya uang Rp 1 juta melalui rekening pribadi petugas saat mengambil barang bukti kecelakaan, padahal pengambilan barang bukti itu seharusnya gratis.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan memerintahkan Kasatlantas untuk menemui korban dan mengganti rugi uang yang telah dibayarkan hingga 10 kali lipat.
"Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat, itu komitmen saya," ujar Luthfie dalam video yang diunggah di akun Instagram luthfie.daily.
Luthfie menegaskan agar kejadian ini tidak terulang dan oknum petugas yang melakukan pungli akan diberikan hukuman keras. Kasus ini akan diusut oleh Propam dan direkomendasikan untuk mutasi dan demosi.
"Saya udah berulang kali menyampaikan kepada warga masyarakat yang menjadi korban pencurian, mengalami kecelakaan, kita harus paham yang bersangkutan sedang mengalami musibah. Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi dan datangnya dari orang yang bertugas untuk memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi justru menjadi orang yang menambah berat beban hidupnya," tambah Luthfie.
Namun, Kristiani menolak menerima pengembalian uang lebih dari nominal yang dibayarkan. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian dan diproses.
"Saya menolak dikasih uang lebih. Karena memang tujuan saya posting di media sosial bukan untuk mendapatkan uang lebih, tetapi supaya banyak yang tahu dan kasus ini dapat atensi serta diproses," ujar Kristiani, dikutip dari Detik Jatim.
Pengurusan pengambilan barang bukti kecelakaan seharusnya gratis tanpa biaya apapun. Pemilik kendaraan cukup membawa dokumen seperti putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB.
"Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya sebelumnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow