Polri Buka Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur 17 Agustus

Smallest Font
Largest Font

Kepolisian memberikan dispensasi khusus bagi pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis saat libur nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Seperti dilansir dari Detik Oto, layanan perpanjangan tersebut dapat diakses tanpa perlu membuat dokumen baru dari awal.

Secara umum, pemegang dokumen berkendara wajib melakukan pembaruan masa berlaku sebelum habis. Jika terlambat meski hanya sehari, pemilik harus mengikuti prosedur penerbitan baru yang mencakup ujian teori serta praktik ulang.

Aturan mengenai kewajiban pembaruan sebelum masa tenggat tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Meskipun demikian, regulasi tersebut menyediakan ruang pengecualian untuk kondisi tertentu. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Pasal 4 Ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Pasal tersebut menyatakan:

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,"

Sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, seluruh unit pelayanan pengurusan dokumen berkendara di wilayah DKI Jakarta dihentikan sementara.

Penutupan operasional ini meliputi Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, hingga layanan SIM Keliling. Seluruh fasilitas pelayanan publik tersebut akan beroperasi kembali pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Informasi penutupan sementara ini disampaikan melalui pengumuman resmi akun Satpas Polda Metro Jaya. Pemilik dokumen yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal merah tersebut mendapatkan kesempatan khusus untuk memperpanjang dokumen.

Pengumuman resmi Satpas Polda Metro Jaya menjelaskan:

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan,"

Pihak kepolisian menegaskan agar masyarakat memanfaatkan tenggat waktu khusus tersebut dengan cermat. Kelalaian dalam memanfaatkan jadwal dispensasi akan berakibat pada pembatalan fasilitas perpanjangan.

Dalam keterangannya, Satpas Polda Metro Jaya menambahkan:

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 18 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,"

Kebijakan dispensasi ini memiliki syarat utama yang sangat ketat. Fasilitas tanpa ujian ulang ini hanya berlaku bagi dokumen yang habis masa berlakunya tepat pada tanggal 17 Agustus 2026.

Proses pembaruan dokumen tersebut wajib diselesaikan pada tanggal 18 Agustus 2026. Pemilik dokumen tidak boleh melewatkan batas waktu satu hari yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Jika pemegang dokumen terlambat mengurus pada tanggal 18 Agustus 2026, maka mekanisme penerbitan baru akan diberlakukan secara otomatis. Pemilik harus kembali mengikuti tes teori dan tes praktik dari awal.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed