Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nasional Maulid Nabi

Smallest Font
Largest Font

Polri memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Agustus 2026, untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat yang baru pada hari berikutnya, 26 Agustus 2026.

Dispensasi ini diberikan karena pelayanan SIM tutup pada hari libur tersebut di sejumlah unit seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling yang baru dibuka kembali pada 26 Agustus 2026. Hal ini disampaikan dalam pengumuman resmi di akun Satpas Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya lewat satu hari harus dibuat baru, tidak bisa diperpanjang.

Namun, dalam kondisi kahar seperti libur nasional ini, SIM yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang tanpa harus bikin baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan," ujar pengumuman Satpas Polda Metro Jaya.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 26 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjut pengumuman tersebut.

Dengan demikian, penting dicatat bahwa hanya SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 25 Agustus 2026 dan diperpanjang pada 26 Agustus 2026 yang mendapat dispensasi ini. Di luar tanggal tersebut, SIM yang mati tetap harus dibuat baru jika ingin diperpanjang.

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Biaya perpanjangan lebih murah dibandingkan pembuatan SIM baru.

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM yang berlaku:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B I: Rp 80.000

- SIM B II: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C I: Rp 75.000

- SIM C II: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D I: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi SIM yang wajib dijalani baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan. Tes kesehatan berkisar Rp 35.000-Rp 50.000, tes psikologi Rp 100.000 di lokasi atau Rp 77.500 secara online, dan asuransi kecelakaan pengemudi sebesar Rp 50.000 bersifat opsional.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed