PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026 malam. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang, penyidikan, penggeledahan, penyitaan uang dan emas, serta upaya pencegahan.

Hakim menyatakan seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai prosedur dan didahului oleh proses penyelidikan serta gelar perkara yang sah. Hakim juga menilai rentang waktu dua hari antara diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak membuktikan penyidikan berjalan secara prematur.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.

Pengadilan juga menegaskan penetapan status tersangka telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026. Selain itu, perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan dinilai tidak mengubah lokasi objek yang diizinkan Pengadilan Negeri Cibinong.

"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim.

Hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pemohon tidak serta-merta mengubah proses hukum menjadi pemeriksaan in absentia. KUHAP tidak mensyaratkan calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai syarat sahnya tahap penyelidikan.

"Oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," imbuhnya.

Terkait permohonan pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan, hakim menolak permintaan tersebut karena kedua instrumen itu bukan merupakan objek praperadilan yang diatur dalam undang-undang.

"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar hakim.

Seluruh dalil permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan hukum sehingga status tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kejaksaan dinyatakan sah secara hukum.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar hakim.

Hakim melanjutkan pembacaan pertimbangan hukum mengenai dalil waktu penetapan tersangka yang dipersoalkan oleh pihak pemohon.

"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan," ujar hakim.

Hakim juga menanggapi argumen pemohon mengenai ketiadaan pemeriksaan sebelum penetapan status hukum.

"Tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pemeriksaan in absentia," tegasnya.

Dalam pertimbangan akhirnya, pengadilan memaparkan batasan kewenangan hakim praperadilan terhadap petitum yang diajukan pemohon.

"Menimbang bahwa karena itu petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan," katanya.

Putusan ini memperkuat keabsahan seluruh tindakan penyitaan uang, emas, dan penetapan tersangka dalam kasus TPPU yang ditangani pihak kejaksaan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan tersebut sebagaimana dilaporkan Media Indonesia.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed