Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Smallest Font
Largest Font

Bareskrim Polri bersama sembilan kepolisian daerah menetapkan 72 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan dari hasil penanganan 89 laporan polisi di berbagai wilayah Indonesia pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Penetapan puluhan tersangka perorangan tersebut dilakukan usai jajaran kepolisian menggelar penyelidikan serta penyidikan mendalam di wilayah Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga Riau untuk mengusut sengajanya pembakaran lahan.

Dalam penanganan di daerah, Polresta Palangka Raya menetapkan A alias Icong serta seorang pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka karhutla di Jalan Kalibata Ujung, Kalimantan Tengah, usai rekaman video aksi pembakaran viral di media sosial.

Peristiwa di Palangka Raya tersebut bermula saat dua orang anak berinisial N dan V yang berboncengan sepeda motor bermaksud memadamkan api, lalu bertemu seorang pria bertopi senter serta memegang parang dan rokok.

"Di mana, Mang, apinya?" tanya bocah seperti dilihat detikcom dalam video viral, Sabtu (22/8/2026).

"Nggak ada," jawab si pria.

"Hah, tadi ada, Mang, di situ," jawab si bocah lagi.

"Nggak ada. Sana... sana," timpal si pria.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Deddy Supriadi membeberkan kronologi awal kejadian yang melibatkan kedua anak tersebut saat hendak memadamkan kebakaran di lokasi kejadian.

"Saat itu saksi N dan temannya V melihat ada titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung, kemudian mereka berboncengan motor mendatangi kobaran api untuk memadamkan," jelas Deddy.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku pembakaran dan pemilik lahan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ya, sudah (tersangka)," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2026).

Kedua tersangka di Palangka Raya kini dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara cukup berat.

"Ancaman pidana 9 tahun penjara," katanya.

Aturan tersebut mengacu pada Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

"Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan," ujar Deddy.

Secara nasional, Bareskrim Polri juga menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka, seperti 35 korek api, puluhan jeriken dan botol BBM jenis solar, Pertalite, minyak tanah, senjata tajam, hingga mesin senso.

"Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Penyidik menegaskan keberadaan botol plastik berisi BBM menjadi bukti kuat untuk menjerat para pelaku secara hukum.

"Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional," sambungnya.

Petugas menilai para pelaku memanfaatkan cuaca kering musim kemarau untuk membersihkan vegetasi secara ekonomis sebelum menanaminya pada musim penghujan.

"Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan," jelas Irhamni.

Kepolisian mengungkapkan sebagian besar kasus terdeteksi melalui pantauan titik panas (hotspot) yang dilanjutkan dengan pemadaman serta olah tempat kejadian perkara oleh petugas di lapangan.

"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Praktik pembakaran secara sengaja dipilih para pelaku karena dinilai lebih hemat biaya dibandingkan metode pembersihan lahan lainnya.

"Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," ungkap Irhamni.

Selain menyasar pelaku di lapangan, Bareskrim Polri terus menelusuri pihak lain yang berperan menyuruh, mendanai, maupun mengambil keuntungan dari kegiatan pembakaran hutan tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed