Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla dengan Modus Bakar Lahan

Smallest Font
Largest Font

Polri menetapkan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah di Indonesia dengan modus sengaja membakar lahan agar biaya operasional pembukaan lahan menjadi lebih murah.

Jumlah tersangka berasal dari laporan polisi yang diterbitkan di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Total luas karhutla di Indonesia mencapai 72.798 hektare, dengan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas karhutla terbesar yaitu 38.310 hektare menurut data BNPB.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah kabar bahwa pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam ditunjuk menjadi koordinator penanganan karhutla. "Nggak ada. Tidak ada. Tidak benar itu," ujar Prasetyo saat ditemui di Jakarta.

Prasetyo juga menegaskan bahwa meskipun semua pihak diminta membantu penanganan karhutla, tidak ada penunjukan khusus kepada Haji Isam sebagai koordinator. "Bahwa semua pihak diminta ikut membantu, iya. Tapi kalau menjadi koordinator itu tidak, kan, karena kan kewenangannya bukan di situ," tambahnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan modus para tersangka membuka lahan dengan sengaja membakar agar biaya operasional menjadi ekonomis. "Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut apa yang saya sampaikan di depan tadi sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," ujar Irhamni di Mabes Polri.

Irhamni menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan luar biasa karena mengorbankan masyarakat demi kepentingan pribadi. "Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi," katanya.

Polri menerapkan pasal dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap para tersangka.

Bareskrim Polri juga mendalami kemungkinan keterlibatan aparat atau pejabat dalam kasus karhutla. Namun hingga kini belum ditemukan bukti keterlibatan tersebut. "Terkait penegak hukum dan sebagainya, aparat ataupun pejabat-pejabat, sampai saat ini belum ditemukan. Tetapi kami masih dinamis ya," ujar Irhamni.

Irhamni menegaskan penyidikan berbasis alat bukti di tempat kejadian perkara, seperti keterangan saksi dan transaksi keuangan. "Kami basisnya adalah alat bukti. Alat bukti di TKP itu apa?

Orang, keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya. Ini sedang kami kejar tentunya, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya," tuturnya.

Dia juga mengungkap bahwa kepentingan pembakaran lahan termasuk pihak yang mendapat manfaat sedang diselidiki. "Tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas," tegas Irhamni.

Polri telah menyita berbagai barang bukti seperti korek api, bahan bakar minyak, parang, kapak, cangkul, batang kayu bekas terbakar, dan bibit sawit dalam penyidikan kasus karhutla.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed