Presiden Prabowo Ajukan M Sarjito Pimpin Pengawas Bursa Mineral 2027
Presiden Prabowo Subianto mengajukan M Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis kepada DPR RI. Bursa ini direncanakan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 dan akan berada di bawah pengawasan OJK.
Surat pengajuan nama Sarjito sudah diterima DPR dan akan diproses uji kelayakan oleh Komisi XI yang membidangi sektor keuangan. Sarjito menjadi satu-satunya calon yang diajukan untuk posisi strategis ini.
M Sarjito memiliki pengalaman panjang di OJK, termasuk jabatan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal dan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Sebelum pensiun pada 2024, ia menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen serta Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Jika disetujui DPR, Sarjito akan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK. Tugasnya mencakup pengaturan dan pengawasan bursa yang tengah disiapkan pemerintah dan OJK, termasuk aspek regulasi, sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, "Namanya itu Pak M Sarjito. Pak M Sarjito yang nantinya akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI." Ia juga menambahkan bahwa proses ini berlangsung bersamaan dengan uji kelayakan pejabat lain di sektor keuangan.
Presiden Prabowo menjelaskan tujuan pembentukan bursa adalah agar Indonesia memiliki mekanisme pembentukan harga sendiri untuk komoditas strategis produksi dalam negeri seperti nikel, timah, batu bara, emas, kelapa sawit, kopi, dan karet.
"Kita yang punya barang, orang lain menentukan harganya," ujar Prabowo. Ia menargetkan aturan penyelenggaraan bursa dapat diselesaikan secepatnya untuk memulai operasi pada awal 2027.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa komoditas strategis utama yang akan masuk bursa meliputi nikel, batu bara, dan minyak kelapa sawit, meskipun daftar lengkap belum diumumkan.
Prasetyo menjelaskan bahwa bursa ini akan mirip Bursa Efek Indonesia dan kemungkinan akan diatur sedemikian rupa agar Indonesia memiliki kedaulatan atas penentuan harga komoditas strategis tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pelaksanaan bursa akan diatur melalui Peraturan Presiden dan Peraturan OJK yang sedang disiapkan, termasuk pengaturan jenis komoditas dan tahapan persiapan bursa.
Dengan pengajuan M Sarjito, proses pembentukan bursa memasuki tahap pengisian posisi pengawas utama yang akan menentukan kelanjutan pencalonannya melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow