Prabowo Dorong Efisiensi BUMN dan Wacana Pengadilan Ad Hoc
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut potensi kerugian dan tata kelola di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama 30 tahun terakhir, sekaligus mengumumkan langkah efisiensi BUMN dalam Sidang Tahunan MPR RI di Jakarta pada Jumat (14/8/2026).
Pemerintah telah menutup sebanyak 290 BUMN melalui mekanisme divestasi, likuidasi, merger, dan konsolidasi vertikal. Target restrukturisasi ini diproyeksikan bakal menyisakan sekitar 300 perusahaan BUMN yang benar-benar produktif pada akhir tahun 2026.
Selain restrukturisasi internal, pemerintah mengadopsi skema National Monetisation Pipeline seperti di India untuk mengoptimalkan aset-aset publik yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Skema ini memberi ruang kepada pihak swasta untuk mengoperasikan aset BUMN seperti tanah, gedung, dan bandara, sementara status kepemilikan aset tetap di tangan negara.
"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ucap Prabowo.
Di samping usulan pengusutan hukum, Prabowo menyampaikan opsi pemberian pengampunan khusus bagi jajaran manajemen yang bersedia mengakui kesalahan tata kelola pada masa lalu.
"Kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus, untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," tuturnya.
Guna memaksimalkan potensi ekonomi dari aset yang ada, Prabowo juga mendorong keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan fasilitas BUMN melalui mekanisme yang transparan.
"Kita akan membuka supaya aset-aset yang tidak produktif dikerjakan oleh BUMN bisa dikerjakan oleh pihak swasta di seluruh Indonesia," ujarnya.
Ia mencontohkan potensi pengintegrasian pengoperasian infrastruktur transportasi dan akomodasi untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Sekarang ada integrasi antara penerbangan, perusahaan penerbangan, hotel, dan bandara. Kalau ini dioperasikan secara integratif, ini punya nilai tambah yang potensial bisa menambah income bagi kita," tutur Prabowo.
Skema pengoperasian aset publik oleh swasta tersebut mengacu pada praktik yang telah diterapkan di India dengan mempertahankan hak milik negara.
"Swasta diberi ruang mengoperasikan aset publik yang telah terbangun, kepemilikan tetap berada pada negara, dan modal yang diperoleh diputar kembali untuk membangun infrastruktur baru," katanya.
Prabowo pun menegaskan pentingnya keterbukaan untuk mengadopsi strategi optimalisasi aset dari negara lain.
"Kita harus belajar dan berani belajar dari negara lain. Kita harus belajar dari India," ujar Prabowo.
Keterlibatan swasta dinilai dapat mendongkrak efisiensi dan inovasi pengelolaan aset BUMN.
"Kalau mereka bisa menjalankan dengan lebih efisien, lebih kreatif, lebih inovatif menghasilkan manfaat, kenapa tidak," katanya.
Menanggapi pidato Presiden, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi mengenai wacana pengadilan ad hoc BUMN. Supratman menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum melakukan kajian formal terkait pembentukan lembaga peradilan khusus tersebut.
“Pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi kan saya sudah jelaskan, beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja,” kata Supratman.
Respon juga datang dari Parlemen. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa sistem peradilan Indonesia sebenarnya telah memiliki Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) yang berstatus ad hoc.
"Soal pemberantasan korupsi tadi juga disinggung. Beliau menyampaikan pengadilan ad hoc untuk korupsi. Sebenarnya kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc ya," kata Habiburokhman.
Pihak DPR RI masih menunggu draf usulan resmi dari pihak pemerintah sebelum melangkah lebih jauh.
"Ya kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti. Oke ya?" kata Habiburokhman.
DPR RI menyatakan akan mengkaji secara mendalam setiap gagasan perundang-undangan baru yang diajukan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai usulan Prabowo dipicu oleh perhatian besar terhadap kerugian BUMN akibat tata kelola buruk di masa lalu.
"Ya, itu kan tadi ada usulan karena Pak Presiden terlalu bersemangat menyampaikan bahwa memang ke belakang itu BUMN-BUMN kita banyak yang rugi karena tata kelola yang tidak baik," ujar Dasco.
Dasco menambahkan bahwa penetapan mekanisme aturan perundang-undangan memerlukan pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah.
"Nah, tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu, dan juga kalau adapun aturan, kan itu adalah pemerintah dan DPR. Begitu," jelas Dasco.
Dari sisi pelaksanaan operasional BUMN, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani memaparkan rincian tindakan efisiensi yang sedang berjalan, termasuk penggabungan unit usaha seperti jaringan rumah sakit, hotel, dan manajemen aset.
"Per hari ini memang kita sudah menurunkan jumlah sekitar 290 perusahaan yang sudah kami tutup dengan divestasi, dengan kita melakukan merger, likuidasi, konsolidasi vertikal dan lainnya," ujar Rosan.
Rosan optimis proses penyusutan dan penataan BUMN akan rampung sesuai target yang dicanangkan pemerintah.
"Target memang pada akhir tahun ini kita bisa mencapai kurang lebih 300 perusahaan BUMN pada akhirnya," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow