Wacana Pengadilan Ad Hoc dan Amnesti BUMN Menuai Kritik

Smallest Font
Largest Font

Gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan pengadilan ad hoc serta opsi pemberian amnesti bagi pengurus Badan Usaha Milik Negara yang tersangkut kasus korupsi memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi, ekonom, dan pengamat politik. Kritik tersebut mengemuka setelah Presiden memaparkan ekosistem perusahaan negara yang mencapai 1.074 entitas di bawah Danantara Indonesia saat Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 14 Agustus 2026. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai wacana pemberian pengampunan kepada pengurus BUMN merupakan langkah yang tidak tepat untuk menyelesaikan akar persoalan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah.

"Presiden lagi-lagi tidak memahami persoalan korupsi dan kemudian menawarkan obat yang tidak sesuai dengan penyakitnya," kata Zaenur, Rabu (19/8/2026).

Zaenur menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pidana tidak akan memperbaiki sistem tata kelola maupun memperkuat langkah penegakan hukum di lingkungan BUMN. "Usulan ini tidak akan memperbaiki tata kelola BUMN menjadi tata kelola yang bersih, tidak akan mengurangi korupsi, tidak akan membuat penegakan hukum pemberantasan korupsi menjadi semakin berkepastian hukum," tegasnya.

Menurut Zaenur, potensi pelanggaran di tubuh BUMN dipicu oleh tingginya konflik kepentingan serta penempatan jajaran pengurus yang tidak profesional akibat kedekatan politik. "Nanti pengurus BUMN semakin tidak takut melakukan korupsi karena merasa aman. Toh nanti kalau terbongkar, tinggal tobat, kemudian akan mendapatkan amnesti," tandasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme amnesti secara konstitusional memiliki peruntukan tersendiri dan tidak seharusnya diberikan kepada pelaku kejahatan korupsi. "Amnesti sebagai hak prerogatif Presiden, itu tidak boleh diberikan kepada seorang terpidana korupsi, apalagi hanya karena orang tersebut tobat. Kalau korupsi, sangat tidak tepat diberikan amnesti," ucapnya. Zaenur mendesak pemerintah untuk fokus memperbaiki regulasi agar terdapat kejelasan batasan antara risiko keputusan bisnis dan tindakan pidana murni.

"Sehingga ya yang dikriminalisasi itu, yang dipidana, itu bukan kebijakan, bukan keputusan bisnis, tetapi memang perilaku curang, konflik kepentingan, fraud, ya, yang itu menjadi bentuk dari mens rea," tandasnya.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak merealisasikan wacana tersebut karena berisiko memperburuk praktik korupsi di lingkungan BUMN. "Ini wacana yang berbahaya untuk pemberantasan korupsi dan kalau ini direalisasi bisa semakin membuat korupsi itu akan semakin tumbuh subur di BUMN," pungkas Zaenur. Dinamika politik di parlemen juga diperkirakan memanas jika wacana pengadilan ad hoc dan amnesti ini diteruskan ke tingkat pembahasan regulasi.

Peneliti Senior Citra Institute Efriza menilai partai politik koalisi pemerintah tidak akan memberikan dukungan penuh terhadap wacana ini karena berisiko menimbulkan sentimen negatif publik.

"Wacana ini rasanya tidak sepenuhnya akan didukung oleh partai politik koalisi pemerintahan, sebab akan menghasilkan blunder dan sentimen negatif terhadap partai-partai politik yang mendukung ide tersebut," kata Efriza kepada JPNN.com, Rabu (19/8/2026). Efriza memprediksi bahwa dukungan yang diberikan partai politik koalisi sejauh ini baru sebatas wacana awal untuk dikaji lebih lanjut, bukan persetujuan penerapan aturan.

"Memang patut diakui partai-partai politik yang berada dalam koalisi pemerintahan kemungkinan besar cenderung memberikan dukungan politik terhadap gagasan Presiden, tetapi dukungan itu tidak otomatis berarti persetujuan tanpa syarat," ujarnya. Menurutnya, silang pendapat berpotensi terjadi di DPR antara pihak yang memandang langkah ini untuk penyelamatan aset dan pihak yang mengkhawatirkan munculnya impunitas.

"Di DPR, ditengarai akan muncul perdebatan, ada partai politik yang akan melihatnya sebagai jalan untuk menyelamatkan aset negara dan membenahi BUMN, sementara yang lain akan khawatir bahwa amnesti justru menciptakan impunitas dan melemahkan pemberantasan korupsi," tutur Efriza. Efriza menambahkan, dinamika politik tersebut menunjukkan bahwa gagasan pemerintah masih memerlukan kajian mendalam sebelum digulirkan menjadi kebijakan resmi. "Secara politik, kemungkinan yang muncul bukan dukungan bulat seluruh partai politik dari koalisi pemerintah, melainkan dukungan sekadar atas ide semata maupun penilaian bahwa ide layak dikaji, tetapi belum sampai mendetail menjadi gagasan yang sepenuhnya akan diiyakan untuk diterapkan," katanya.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam memformulasi kebijakan pemulihan aset negara.

"Publik tidak akan pernah mendukung bahwa koruptor cukup mengembalikan uang kemudian memperoleh pengampunan. Gagasan ini bisa menyebabkan demonstrasi publik dapat meningkat karena dinilai gagasan yang kurang tepat bahkan dapat menjadi preseden buruk," ujarnya. Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa pemberian amnesti tetap merupakan kewenangan konstitusional Presiden selama dibatasi secara ketat oleh aturan hukum. "Amnesti tidak diobral dan pejabat BUMN tidak diistimewakan," pungkas Efriza.

Selain sorotan hukum dan politik, akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia juga mendapat kritik dari para ekonom karena belum merilis laporan keuangan resmi.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara menilai klaim kenaikan kinerja BUMN yang disampaikan Presiden belum dapat diverifikasi secara independen. “Sulit mengukur kinerja Danantara kalau laporan belum ada. Ini cuma sedikit dari ratusan BUMN dan anak usaha,” ujar Bhima saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Bhima menyoroti ketiadaan akses publik terhadap data keuangan komprehensif yang dikelola oleh lembaga pengelola investasi tersebut. “Tapi kenyataannya sampai hari ini, publik tidak bisa melakukan pengujian terhadap pernyataan kinerja, konsolidasi BUMN yang ada di bawah Danantara,” ucap Bhima.

Ia menambahkan bahwa ketiadaan laporan resmi membuat pernyataan pemerintah mengenai lonjakan laba BUMN terkesan belum teruji secara terbuka. “Sampai hari ini, Danantara belum juga mempublikasikan laporan keuangannya sehingga klaim-klaim yang disampaikan Prabowo Subianto adalah klaim sepihak,” ucap lulusan UGM tersebut. Bhima menekankan pentingnya transparansi aset serta kepastian nasib tenaga kerja dalam rencana pemangkasan dan konsolidasi jumlah BUMN.

“Tanpa publik bisa melakukan verifikasi, tanpa publik bisa melakukan uji, apakah aset yang sedang dikonsolidasikan adalah aset-aset yang memang produktif, dan bagaimana dengan tenaga kerja, dalam posisi mereka menjadi bagian dari skenario pemangkasan jumlah BUMN,” kata Bhima.

Pandangan serupa disampaikan Ekonom Senior Bright Institute Yanuar Rizky yang mempertanyakan alasan keterlambatan publikasi laporan keuangan Danantara. “Jadi saya enggak tahu, sebetulnya apa sih yang mengakibatkan ini lama, kita bingung sendiri,” ujar Yanuar. Yanuar menjelaskan bahwa perlakuan akuntansi terhadap aset BUMN yang dialihkan ke Danantara sangat krusial karena nilai portofolio dapat berubah akibat revaluasi atau fluktuasi pasar.

Ia mengilustrasikan bahwa dari total laba BUMN sebesar Rp300 triliun pada periode sebelumnya, pemerintah mencatatkan penerimaan dividen sekitar Rp84 triliun, sehingga laba tidak otomatis menjadi pendapatan holding.

“Artinya, tidak seluruh laba BUMN otomatis menjadi penerimaan pemerintah melalui dividen,” ucap Yanuar. Yanuar menegaskan bahwa kejelasan mengenai struktur modal, nilai wajar aset, dan mekanisme dividen sangat diperlukan untuk menghentikan spekulasi di masyarakat.

“Publikasi laporan keuangan akan menjadi momentum penting untuk mengakhiri spekulasi mengenai nilai sebenarnya dari Danantara sekaligus memperjelas posisi negara dalam badan pengelola investasi tersebut,” kata Yanuar. Hingga saat ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan belum ada pembahasan teknis lebih lanjut mengenai rencana pembentukan pengadilan khusus tersebut, sementara DPR dan KPK masih menunggu draf resmi dari pemerintah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed