Prabowo Terbitkan Inpres Karhutla Libatkan Perusahaan dan Alat Berat
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 guna memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui sinergi dengan dunia usaha. Kebijakan ini mewajibkan pelaku usaha menyediakan sarana pencegahan karhutla, seperti dilansir dari Detik Finance.
Melalui aturan anyar tersebut, seluruh kementerian dan lembaga diperintahkan mengoptimalkan peran pemegang izin atas tanah. Pengusaha diwajibkan mendukung masyarakat sekitar dalam menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar, termasuk menyiagakan alat berat ekskavator.
"Mengoptimalkan peran serta kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan," tulis Inpres Diktum Kesatu Nomor 7.
Ekskavator yang disediakan perusahaan berfungsi ganda untuk merespons situasi darurat dan memfasilitasi kebutuhan warga. Peralatan tersebut dapat difungsikan menggali kanal air saat pemadaman api, sekaligus membantu pembukaan lahan ramah lingkungan.
Sektor pertambangan menjadi salah satu pilar bisnis yang disasar secara khusus dalam instruksi ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diperintahkan memastikan seluruh pemegang izin usaha tambang di kawasan hutan memiliki manajemen penanggulangan bencana.
"Mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus menyusun sistem manajemen pencegahan kebakaran dan memelihara darurat sarana tanggap penanggulangan bencana, termasuk menyiapkan ekskavator," tulis Diktum Keenam Nomor 6 Huruf (b).
Pelaku usaha tambang juga diwajibkan menggelar patroli berkala bersama warga pemukiman terdekat. Kewajiban serupa dibebankan kepada sektor perkebunan melalui perintah langsung kepada Menteri Pertanian untuk memastikan ketersediaan sarana mitigasi kebakaran di seluruh area perkebunan.
Langkah penanganan diperkuat lewat instruksi kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk memastikan pengalokasian unit tanggap darurat oleh pemegang hak izin. Sementara itu, para gubernur ditugaskan memfasilitasi pembentukan konsorsium alat berat serta mesin pertanian antara pelaku usaha dan masyarakat lokal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow