Prabowo Minta Izin Korporasi Pemicu Kebakaran Hutan Dicabut
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penindakan tegas berupa pencabutan izin bagi perusahaan yang menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Terbatas soal Perkembangan Penanganan Bencana Alam, seperti dilansir dari Detik Finance, Senin (7/9/2026).
{ "title": "Prabowo Minta Izin Korporasi Pemicu Karhutla Dicabut", "title_slug": "prabowo-minta-izin-korporasi-karhutla-dicabut", "description": "Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pencabutan izin korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan.", "keywords": "prabowo, karhutla, korporasi, pencabutan izin, kapolri, satgas pkh", "category_id": "17", "tags": "Prabowo Subianto, Karhutla, Sanksi Korporasi", "thumbnail": "ilustrasi kebakaran hutan dan lahan", "content": "
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan tindakan tegas berupa pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat memimpin Rapat Terbatas soal Perkembangan Penanganan Bencana Alam pada Senin (7/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah tegas tersebut diambil setelah pihak kepolisian menemukan indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus kebakaran hutan di daerah.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa dari 200 laporan polisi terkait karhutla, sebanyak 8 di antaranya melibatkan pihak korporasi. Kepolisian telah menetapkan 138 tersangka, sementara 60 perusahaan telah dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin, yang terdiri atas 18 perusahaan dibekukan dan 42 perusahaan dicabut izinnya.
"Kami juga sedang melakukan pendalaman, ada 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana," lapor Sigit kepada Prabowo, Senin (7/9/2/2026).
Penyelidikan mendalam masih terus dilanjutkan guna memastikan apakah puluhan perusahaan tersebut juga melakukan tindak pidana susulan dalam kasus karhutla ini.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beserta kementerian terkait untuk segera mengevaluasi dan mencabut seluruh izin perusahaan yang melanggar, termasuk Hak Guna Usaha (HGU).
"Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, Menteri ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya tuh. Semua izin-izinnya kita cabut, ya, HGU-nya dan sebagainya," tegas Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak korporasi tersebut telah melampaui batas dan meminta kejelasan mengenai pemilik perusahaan-perusahaan itu.
"Ini sudah kelewatan, dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," tegas Prabowo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow