Pramono Anung Terbitkan Pergub Penyesuaian Tarif RSUD Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah pada Jumat (4/9/2026) di Jakarta Pusat. Kebijakan ini diterapkan guna menghentikan alokasi subsidi pemerintah kepada kelompok masyarakat yang berkecukupan secara finansial.
Penyesuaian regulasi tersebut menyasar pasien yang berobat secara mandiri tanpa menggunakan layanan pembiayaan BPJS Kesehatan maupun JKN-KIS. Langkah ini diambil mengingat besaran tarif layanan kesehatan umum di wilayah DKI Jakarta sebelumnya tercatat sebagai salah satu yang terendah jika dibandingkan dengan kawasan lainnya.
Pramono Anung memastikan pasien yang memanfaatkan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan biaya operasional saat mengakses fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Kebijakan penjaminan layanan gratis tersebut mencakup 31 unit rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta, puskesmas, hingga puskesmas pembantu di seluruh wilayah ibu kota.
"Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pemerintah daerah menilai penyesuaian tarif perlu dilakukan karena pengeluaran anggaran subsidi dalam APBD dinilai kurang tepat jika terus mengalir bagi warga penerima layanan non-BPJS yang memiliki kemampuan finansial.
"Sedangkan untuk yang tidak menggunakan BPJS atau yang menggunakan JKN-KIS, maka memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah," ujar Pramono Anung.
Selain itu, efisiensi anggaran belanja daerah menjadi target utama perubahan aturan tarif ini agar pembiayaan subsidi dapat disalurkan secara terfokus kepada kalangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
"Kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu," tutur Pramono Anung.
Kelompok rentan meliputi lansia, warga kurang mampu, serta penyandang disabilitas dipastikan tetap mendapatkan perlindungan pembiayaan penuh melalui skema BPJS Kesehatan.
"Ini bagi warga yang mampu," kata Pramono Anung.
Layanan berfasilitas VIP yang kini telah beroperasi di sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta juga menjadi salah satu dasar pertimbangan teknis dalam penyusunan penyesuaian struktur tarif anyar tersebut.
"Dengan demikian, saya sudah mengeluarkan Pergub, Pergubnya Nomor 17 Tahun 2026 dan saya sudah tanda tangani," jelas Pramono Anung.
Pemprov DKI Jakarta menjamin tingkat aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas medis umum akan tetap terjaga setelah berlakunya aturan baru ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow