Provinsi Papua dan Jambi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026
Provinsi Papua dan Jambi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2026, sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak, dilansir dari Detik Oto.
Program pemutihan di Papua memberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan serta pembebasan denda pajak. Pemilik kendaraan yang membayar tepat waktu mendapat diskon pokok pajak 15 persen, sementara kendaraan mutasi dari luar provinsi dapat diskon 30 persen.
Selain itu, ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Kepala Bapenda Papua Subhan menyatakan, "Pemberian insentif dan penghapusan denda diharapkan mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban."
Provinsi Jambi juga meluncurkan program pemutihan yang lebih luas dengan menghapus tunggakan pokok pajak dan denda. Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, "Jadi (pemutihan) itu kita lakukan, berapa tahun (tunggakan) pajak mereka cukup bayar satu tahun untuk kita putihkan, sehingga nanti kita berharap mereka dengan senang hati untuk bayar pajak."
Program Jambi mencakup penghapusan tunggakan tahun sebelumnya dengan cukup membayar satu tahun pajak tanpa denda, diskon 5 persen untuk roda dua dan tiga yang membayar sebelum jatuh tempo, diskon 2,5 persen untuk roda empat atau lebih, serta diskon 7,5 persen bagi yang melakukan balik nama kendaraan.
Selain itu, pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga diberikan sesuai ketentuan program. Pemutihan di Jambi berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Selain Papua dan Jambi, beberapa provinsi lain yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026 ialah DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Papua Barat. Program yang ditawarkan bervariasi mulai dari penghapusan denda, penghapusan pajak progresif, hingga diskon pokok pajak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow