PT GNI Hentikan Dua Smelter dan PHK 1.900 Karyawan
PT Gunbuster Nickel Industry menghentikan operasional dua dari tiga smelter nikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, serta melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 1.900 karyawan akibat krisis keuangan dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tengah berjalan.
Langkah pemangkasan tenaga kerja tersebut mencakup sekitar 30 persen dari total 6.300 pekerja perusahaan. Perusahaan pengolahan nikel ini tercatat sedang menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nilai tuntutan mencapai Rp2,2 miliar.
Keputusan penutupan mayoritas fasilitas ini berpotensi memangkas target produksi harian secara signifikan. Kapasitas awal pabrik dirancang mampu mengolah 1,8 hingga 1,9 juta ton feronikel per tahun dengan kebutuhan bahan baku bijih nikel mencapai 21,6 juta wet metric ton per tahun.
Pihak manajemen menjelaskan bahwa efisiensi dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan dan operasional. Sebelum mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja, perusahaan mengaku telah menerapkan serangkaian langkah penghematan internal.
"Perusahaan memahami bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan tenaga kerja memiliki dampak terhadap karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar serta semua pemangku kepentingan," terang Manajemen PT GNI mengutip website resmi perusahaan pada Kamis (13/8/2026).
Pihak perusahaan menegaskan bahwa operasional saat ini dipusatkan pada satu unit smelter dan pembangkit listrik tenaga uap pendukung guna mempertahankan keberlangsungan usaha.
"Oleh karena itu, perusahaan memandang langkah ini sebagai pilihan terakhir setelah terlebih dahulu mempertimbangkan dan melakukan berbagai upaya efisiensi di berbagai aspek operasional perusahaan," terang Manajemen PT GNI.
Pihak manajemen menambahkan bahwa perampingan ini disesuaikan dengan kapasitas operasional aktual yang jauh berkurang dibanding kondisi normal.
"Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan operasional aktual, sehingga perusahaan dapat mempertahankan kegiatan usaha secara efektif dan memiliki kesempatan untuk kembali pulih di masa depan," ungkap Manajemen.
Perusahaan menyatakan proses pengurangan pekerja dilaksanakan secara bertahap serta berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Proses ini diperkirakan akan berdampak terhadap sekitar 1.900 karyawan dan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan hasil evaluasi serta kebutuhan operasional perusahaan," jelas Manajemen.
Manajemen juga menjamin pemenuhan hak-hak seluruh pekerja yang terdampak pengurangan tersebut.
"Perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses penyesuaian tenaga kerja akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Penyelesaian hak karyawan yang terdampak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Manajemen.
Guna merespons gelombang pemangkasan ini, perwakilan buruh terus berupaya membuka ruang negosiasi. Federasi Pertambangan dan Energi dilaporkan telah menggelar pertemuan dengan manajemen perusahaan.
"Kalau ada perkembangan yang lain, di samping lobi-lobi yang dilakukan, atau diskusi-diskusi antara pekerja dengan manajemen, masih tetap kita tunggu," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban.
Sikap kritis juga ditunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah yang meminta kepastian pemenuhan seluruh hak pekerja. Komisi IV DPRD Sulteng mengagendakan rapat dengar pendapat dan pemantauan langsung ke lokasi pabrik.
"Kami berharap hak-hak para pekerja harus dituntaskan. Jangan sampai ada yang diabaikan," kata Hidayat Pakamundi, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng ke media ini pada Selasa (11/8/2026).
DPRD menegaskan akan memanggil pihak perusahaan untuk memastikan status pasti dari ribuan pekerja tersebut.
"Ini menjadi warning dari kami. Sesegera mungkin kami akan memanggil dan mengundang pihak PT GNI," tegas Hidayat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencari solusi agar operasional perusahaan tetap berjalan.
"Pemerintah daerah dalam beberapa kali komunikasi dengan manajemen PT GNI meminta agar opsi PHK menjadi opsi terakhir," kata Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi pada Selasa (11/8/2026).
Bupati Delis mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah memfasilitasi komunikasi dengan pihak calon investor baru yang sedang mempelajari serta melakukan audit keuangan perusahaan.
"Salah satu solusi untuk menyehatkan perusahaan ini adalah menunggu investor dengan suntikan modal baru yang bisa kembali menyehatkan perusahaan sehingga dapat beroperasi secara normal," jelas Delis.
Pemkab Morowali Utara menyatakan komitmen penuh untuk memberikan kemudahan proses investasi demi menjaga stabilitas iklim kerja di daerah tersebut.
"Kami memberikan support, dalam artian pemerintah daerah akan memberikan dukungan semaksimal mungkin apa yang bisa pemerintah daerah kerjakan sehingga mereka mau untuk mengambil alih PT GNI dan perusahaan ini bisa sehat kembali," katanya.
Delis menambahkan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi warga lokal.
"Ketika perusahaan ini sehat dan terus berproduksi dengan baik, tentunya lapangan kerja akan tetap terbuka dan multiplier effect ekonomi lainnya juga akan tetap berjalan," ujarnya.
Melalui Dinas Tenaga Kerja, Pemkab Morut memastikan seluruh proses hukum akan dikawal ketat agar tidak ada hak pekerja yang terabaikan.
"Kami ingin memastikan bahwa segala prosedur kalau misalnya nanti terjadi proses PHK dan lain sebagainya, ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah telah meminta agar eks karyawan mendapat kesempatan pertama apabila fasilitas smelter kembali beroperasi penuh.
"Kami meminta kepada pihak perusahaan bahwa ketika nanti perusahaan bisa beroperasi lagi secara normal, merekalah yang mendapat prioritas pertama untuk dapat bekerja kembali di perusahaan tersebut," katanya.
Persyaratan kualifikasi baru tetap dapat diberlakukan jika posisi yang dibuka membutuhkan spesifikasi khusus.
"Kalau misalnya kualifikasinya ternyata tidak memenuhi dengan kebutuhan yang baru, mereka boleh membuka kesempatan yang baru. Tetapi karyawan-karyawan yang sudah di-PHK ini ketika mau bekerja kembali nantinya, ketika perusahaan sudah normal, mereka mendapat prioritas pertama," jelasnya.
Delis memaparkan bahwa efisiensi juga terjadi di perusahaan lain seperti PT Nadesico Nickel Industry, meski operasional PT NNI dinilai lebih stabil.
"Di PT NNI juga ada pengurangan karyawan yang telah dilakukan secara bertahap, tapi secara operasional perusahaan PT NNI jauh lebih sehat dan lebih stabil pada saat ini," ujarnya.
Pemerintah daerah terus melakukan lobi ke berbagai pihak guna menarik investasi baru ke kawasan industri Morowali Utara.
"Kami terus berupaya menarik investasi masuk ke Morowali Utara supaya investasi ini berkembang. Perusahaan-perusahaan yang tadinya belum berniat berinvestasi kami mencoba melakukan lobi dan pendekatan, menciptakan suasana yang kondusif sehingga mereka mau berinvestasi," katanya.
Langkah ini diambil untuk membuka alternatif lapangan pekerjaan baru bagi para pekerja yang terdampak pemangkasan.
"Tujuannya supaya terbuka lapangan pekerjaan yang baru, yang akhirnya nanti anak-anak kita, saudara-saudara kita yang tadinya menjadi korban PHK bisa mendapatkan pekerjaan yang baru," pungkas Delis.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow