PT GNI Lakukan PHK Massal Terhadap 1.900 Karyawan

Smallest Font
Largest Font

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) akan mulai melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Rabu (5/8/2026). Langkah efisiensi yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari ini diambil perusahaan untuk menjaga kelangsungan operasional akibat krisis keuangan.

Rencana rasionalisasi tenaga kerja tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026. Pemangkasan ini berdampak pada 1.900 pekerja dari total 6.325 karyawan yang bekerja di fasilitas pengolahan nikel tersebut.

Manajemen PT GNI mengungkapkan sejumlah alasan di balik kebijakan tersebut, antara lain perusahaan sedang menghadapi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan perlunya penghematan biaya operasional. Selain itu, jumlah tenaga kerja saat ini dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan operasional yang hanya ditopang oleh satu smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Manajemen memastikan akan memprioritaskan mantan karyawan terdampak untuk direkrut kembali jika kondisi operasional pulih, serta berjanji memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan hukum.

Ketua Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI) PT GNI, Ismail, menyatakan bahwa serikat buruh memahami situasi pelik yang dihadapi manajemen.

"Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi," ungkap Ismail kepada Beritasatu.com, Minggu (2/8/2026).

Ia menambahkan bahwa pihak serikat sempat mengusulkan agar jumlah pekerja yang terkena efisiensi dapat dikurangi, namun kondisi finansial perusahaan tidak memungkinkan.

"Kami dari pengurus sudah mencoba meminta agar di minimalisir angka efisiensi ini. Namun, mengingat keuangan perusahaan benar-benar sedang tidak baik-baik saja, makani terpaksa dilakukan oleh perusahaan," kata Ismail kepada Beritasatu.com, Minggu (2/8/2026).

Sementara itu, fenomena PHK massal ini memicu kritik keras dari Anggota DPRD Sulawesi Tengah. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai langkah PT GNI menjadi pukulan telak bagi tenaga kerja lokal dan mempertanyakan komitmen pemerintah daerah.

"Belum genap empat bulan lalu, saat May Day, Bupati menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi pekerja dan menjamin keberlanjutan tenaga kerja lokal. Namun hari ini, 1.900 pekerja justru kehilangan mata pencaharian. Masyarakat tentu mempertanyakan di mana wujud komitmen tersebut," ujar Safri di Palu, Minggu (2/8/2026).

Safri menekankan bahwa program hilirisasi industri tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan di atas kertas tanpa memberikan kepastian kerja.

"Hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di atas kertas, sementara para pekerja terus menjadi pihak yang paling rentan setiap kali perusahaan melakukan efisiensi," katanya.

Ia juga menyoroti efek domino secara ekonomi yang akan ditanggung oleh masyarakat di sekitar kawasan industri.

"Satu pekerja bukan hanya menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga keluarganya. Ketika 1.900 orang kehilangan pekerjaan, dampaknya akan dirasakan oleh ribuan anggota keluarga, termasuk pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, rumah kos, hingga sektor jasa di sekitar kawasan industri," ujarnya.

Guna mengantisipasi dampak sosial yang lebih luas, Safri mendesak pengawasan ketat terhadap pemenuhan hak-hak normatif buruh serta percepatan pembentukan Satuan Tugas Ketenagakerjaan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

"Kami meminta seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, dibayarkan secara penuh sesuai aturan. Pemerintah harus mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada pekerja yang dirugikan," tegasnya.

Ia menilai keberadaan tim pengawas khusus di kawasan industri sudah sangat mendesak demi memediasi perselisihan hubungan industrial.

"Peristiwa PHK terhadap 1.900 pekerja ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri harus diperkuat. Karena itu, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan agar setiap persoalan hubungan industrial bisa ditangani lebih cepat dan tidak selalu berujung pada korban di pihak pekerja," kata Safri.

Safri juga meminta jajaran pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan oleh manajemen.

"Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai daerah hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara kepastian kerja bagi masyarakat lokal terus dipertaruhkan. Pemerintah harus hadir dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Gelombang PHK di PT GNI ini menambah daftar panjang pemutusan hubungan kerja secara nasional. Data Kementerian Ketenagakerjaan per Juni 2026 mencatat sebanyak 32.389 pekerja telah terdampak PHK sepanjang tahun 2026, dengan jumlah tertinggi berada di Jawa Barat mencapai 6.727 pekerja dan Banten sebanyak 3.782 pekerja.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed