PT GNI Lakukan PHK Massal 1.900 Pekerja di Morowali Utara

Smallest Font
Largest Font

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mulai melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap terhadap sekitar 1.900 pekerja di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mulai Rabu (5/8/2026). Langkah efisiensi ini diambil perusahaan smelter nikel tersebut di tengah krisis keuangan dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pemangkasan tenaga kerja berskala besar ini berdampak pada sekitar 1.900 orang dari total 6.325 karyawan PT GNI. Keputusan tersebut tertuang dalam surat efisiensi bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026, yang menyebutkan operasional perusahaan selanjutnya hanya membutuhkan pekerja untuk mengoperasikan satu fasilitas smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Krisis finansial yang dialami PT GNI dipicu oleh permasalahan induk usahanya asal China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co., Ltd., yang mengalami kesulitan keuangan dan kepailitan di Pengadilan Xiangshui. Meski 75 persen saham Jiangsu Delong telah dialihkan kepada konsorsium BUMN China, Zheshang Development Group, kondisi keuangan PT GNI belum membaik sehingga efisiensi tidak terhindarkan.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mengonfirmasi kabar efisiensi tersebut dan menyatakan pihaknya bersama Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) masih melakukan verifikasi data pekerja terdampak.

"Industri hilirisasi nikel sebenarnya masih memiliki prospek yang baik karena menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional, tetapi sektor ini juga menghadapi tantangan seperti fluktuasi harga nikel dunia, perubahan permintaan global, biaya produksi, serta dinamika investasi," kata Elly saat dihubungi Bisnis, Selasa (4/8/2026).

Elly menambahkan bahwa transparansi manajemen sangat krusial agar buruh memahami alasan efisiensi, mengingat data pemerintah mencatat ada 32.300 kasus PHK nasional hingga Juli 2026, sementara catatan serikat buruh memperkirakan angka riilnya melampaui 50.000 pekerja.

Di sisi internal perusahaan, Ketua DPK FPE KSBSI PT GNI, Ismail, menyatakan bahwa pihak pekerja memahami situasi yang sedang dihadapi manajemen.

"Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi," ungkap Ismail kepada Beritasatu.com, Minggu (2/8/2026).

Ismail menjelaskan bahwa serikat pekerja sempat memohon negosiasi pengurangan kuota PHK, namun manajemen belum mampu mengabulkannya karena beban keuangan yang berat.

Sementara itu, Manajemen PT GNI menegaskan dalam surat resminya bahwa efisiensi adalah jalan terakhir setelah penghematan biaya operasional, moratorium rekrutmen, pengetatan lembur, hingga mutasi staf dinilai tidak cukup.

"Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang mengharuskan kami melakukan rasionalisasi jumlah pekerja agar operasional perusahaan dapat terus berjalan," tulis manajemen GNI dalam surat pemberitahuannya.

Manajemen menambahkan bahwa seluruh hak normatif karyawan, termasuk pesangon dan jaminan sosial, akan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, serta memprioritaskan pemanggilan kembali para pekerja jika kondisi industri membaik.

Dari sisi pemerintah pusat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa fenomena PHK di PT GNI sepenuhnya merupakan dinamika internal bisnis.

"Masalah saham itu lho, kerugian atau pailit. Itu aksi korporasi," kata Bahlil di kantornya, Senin (3/8/2026).

Bahlil menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan smelter industri berada di ranah Kementerian Perindustrian.

"Ya, itu kan aksi korporasi. Ya, aksi korporasi," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).

Ia menekankan bahwa status pemerintah terbatas pada penyedia regulasi dan perizinan awal.

"Hal itu silakan ditanyakan kepada kementerian lain yang memiliki kewenangan mutlak," ujarnya.

Bahlil menolak pandangan bahwa pemerintah wajib menjamin keberlangsungan operasional korporasi swasta secara penuh.

"Kita ini mantan pengusaha. Perusahaan yang kita bangun, mau tambah karyawan, mengurangi karyawan, atau bubar, itu adalah tanggung jawab perusahaan tersebut. Pemerintah itu hanya memberikan izin," tegasnya.

Menteri ESDM tersebut mengingatkan agar publik tidak salah mengartikan batasan intervensi negara dalam aktivitas usaha private.

"Jangan diartikan bahwa keberlangsungan sebuah perusahaan mutlak di tangan pemerintah. Keberlangsungan perusahaan itu tergantung dari yang punya perusahaan dan yang mengelola perusahaan. Pemerintah sifatnya supporting," katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai pemerintah pusat tidak boleh berlepas tangan atas dampak sosial yang dialami masyarakat daerah.

“Kasus GNI membuktikan bahwa hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai investasi atau jumlah smelter yang berdiri. Yang lebih penting adalah memastikan investasi itu berkelanjutan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Jangan sampai masyarakat kita yang selalu menjadi korban ketika investor mengalami masalah,” tegas Safri, Rabu (5/8/2026).

Safri mengkritik koordinasi antar-instansi pemerintah yang terkesan saling lempar kewenangan saat krisis ketenagakerjaan terjadi.

“Ketika investasi dan hilirisasi berhasil, semua kementerian berlomba mengklaim keberhasilan. Tetapi ketika terjadi PHK massal, justru muncul kesan saling melempar tanggung jawab. Pemerintah seharusnya hadir sebagai satu kesatuan, bukan berjalan sendiri-sendiri sesuai sektornya,” katanya.

Ia menuntut agar negara hadir mendampingi 1.900 kepala keluarga yang mendadak kehilangan mata pencaharian.

“Bagi perusahaan mungkin ini bagian dari efisiensi bisnis, tetapi bagi 1.900 pekerja beserta keluarganya, ini adalah kehilangan sumber penghidupan. Negara tidak boleh memandang persoalan ini hanya sebagai dinamika pasar. Negara memiliki kewajiban melindungi rakyatnya,” ujarnya.

Safri mendesak adanya evaluasi total terhadap kriteria pemberian fasilitas izin usaha bagi investor asing.

“Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap proses due diligence investor. Jangan sampai pemerintah terlalu mudah memberikan berbagai fasilitas investasi tanpa memastikan kemampuan finansial dan keberlanjutan usahanya. Jika akhirnya bangkrut dan melakukan PHK massal, masyarakat daerah yang menanggung akibatnya,” katanya.

Di akhir keterangannya, Safri menegaskan pentingnya mengubah indikator keberhasilan program hilirisasi nasional.

“Hilirisasi tidak boleh hanya mengejar angka investasi. Hilirisasi harus menghadirkan kepastian kerja, perlindungan bagi buruh, dan manfaat nyata bagi daerah. Kalau setiap kali investor bermasalah yang dikorbankan adalah pekerja Indonesia, maka sudah saatnya tata kelola hilirisasi dievaluasi secara menyeluruh,” pungkas Safri.

Dari kacamata ekonom, Akademisi UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyoroti ketahanan finansial industri smelter yang terbukti rapuh meski menyerap realisasi investasi hilirisasi sebesar Rp147,5 triliun pada semester I/2026.

"Keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari investasi dan ekspor. Ukuran yang lebih tepat adalah kemampuan industri bertahan, menciptakan pekerjaan yang layak, memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan penerimaan negara, dan mengembangkan kemampuan teknologi nasional," katanya kepada Bisnis.

Achmad menambahkan bahwa insentif negara ke depan wajib diikat dengan syarat retensi tenaga kerja, keselamatan kerja, serta porsi pekerja lokal.

“Insentif dan fasilitas investasi juga harus dikaitkan dengan kualitas pekerjaan. Perusahaan penerima kemudahan negara wajib memenuhi standar mengenai keselamatan kerja, proporsi tenaga kerja lokal, pelatihan, kepastian hubungan kerja, transfer teknologi, dan jaminan sosial,” tuturnya.

Kondisi kontras disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, yang mencatat realisasi investasi hilirisasi triwulan II/2026 tetap tumbuh mencapai Rp152,7 triliun atau 29,8 persen dari total investasi nasional.

“Pemerintah akan terus mendorong hilirisasi sebagai strategi utama untuk memperkuat struktur ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah, dan memperluas manfaat investasi bagi Indonesia,” kata Rosan pertengahan Juli lalu.

Di tingkat lokal, Anggota Komisi I DPRD Morowali Utara, Arman Marunduh, sangat menyesalkan keputusan PHK massal tersebut dan meminta Disnakertrans Morowali Utara mengawal ketat pembayaran pesangon.

"Secara pribadi saya sangat menyayangkan terjadinya PHK massal di PT GNI, karena kami selalu mendesak perusahaan bahwa opsi PHK adalah opsi terakhir. Jangan pihak perusahaan berpikir opsi PHK yang paling mudah diambil dalam menyikapi kondisi perusahaan yang terjadi saat ini," ungkap Arman kepada Beritasatu.com, Minggu (2/8/2026).

Arman menegaskan pengawasan Pemda mutlak diperlukan guna mengantisipasi gejolak sosial akibat penurunan daya beli masyarakat.

"Kami berharap Pemda Morowali Utara, khususnya Disnakertrans betul-betul memantau dan mengikuti PHK massal ini dan memastikan hak-hak pekerja yang di-PHK tetap dibayarkan sesuai undang-undang yang berlaku," tambah Arman.

Ia mengingatkan bahwa ancaman penurunan daya beli masyarakat di sekitar tambang dapat berdampak langsung pada stabilitas keamanan daerah.

"Kami berharap dinas terkait mengantisipasi hal ini guna menghindari gejolak yang terjadi di tengah masyarakat. Saya sempat berkata kepada aparat bahwa hal ini harus diantisipasi karena kalau rakyat sudah lapar, jangan sampai kita terlambat mencegah, hingga akhirnya terjadi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat," tutup Arman.

Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, AKP A Yasser Abdullah Sutomo, menyatakan kepolisian telah membuka Desk Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah untuk mengawal proses pencairan hak buruh.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan tekanan global dan kondisi ekonomi perusahaan membuat pemutusan hubungan kerja terkadang sulit dihindari. Pihak kepolisian dan pemda memastikan hak-hak pekerja seperti pesangon dibayarkan penuh sesuai aturan yang sudah kita sepakati dari pihak perusahaan dan kepolisian melalui layanan Desk Ketenagakerjaan untuk mengawal pemenuhan hak pekerja," ujar Yasser kepada Beritasatu.com, Selasa (4/8/2026).

Yasser menambahkan, jajaran Satreskrim Polres Morowali Utara mengintensifkan patroli harian di kawasan sekitar pabrik untuk menjaga iklim investasi dan mencegah aksi kriminalitas selama proses PHK berlangsung.

"Kami Satreskrim Polres Morut tentunya akan melaksanakan patroli rutin setiap harinya demi menjaga keberlangsungan investasi dan mencegah gangguan kamtibmas serta menghindari berbagai bentuk tindakan kriminal lainnya," katanya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed