PT Timah Diperbolehkan Beli Bijih Timah Masyarakat Sementara
Pemerintah menyepakati PT Timah (Persero) Tbk diperbolehkan membeli bijih timah masyarakat untuk sementara guna mengatasi persoalan tata kelola serta aksi anarkis di Kabupaten Belitung Timur, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (18/8/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi warga lokal.
"Dari rapat yang tadi diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian radar Timah yang ada di masyarakat. Dan yang kemudian dapat di-stock oleh PT Timah," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Pemerintah juga membentuk tim khusus untuk merumuskan Payung hukum operasional perusahaan sembari menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pertimahan.
"Sambil menunggu perpresi ini selesai, Pada rapat tadi memutuskan untuk membentuk sebuah tim kecil untuk merumuskan lakah kebijakan dan legalitas bagi PT TIMAH untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat, sampai selesainya peraturan presiden terkait dengan masalah pertimahan," kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, aksi perusakan kantor unit PT Timah memicu imbauan dari DPR RI agar masyarakat Belitung Timur menghentikan tindakan anarkis dan menjaga kondusivitas wilayah.
"Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana," kata Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI pada Jumat (7/8/2026).
Penyebab utama gejolak ekonomi warga dipicu oleh terhentinya transaksi serapan bijih timah akibat belum adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang aktif di Belitung.
"Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," ujar Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI.
Pemerintah menempuh jalur diskresi melalui rancangan Perpres agar transaksi ekonomi tambang rakyat tidak lumpuh total saat proses administrasi RKAB berjalan.
"Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres," kata Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow