Mahkamah Konstitusi Sidangkan Gugatan Kesejahteraan Upah Guru dan Dosen
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Jakarta pada Senin (22/6/2026) untuk menuntut kepastian kesejahteraan finansial para pengajar perguruan tinggi. Gugatan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah perorangan karena pasal yang diuji dinilai belum memberikan perlindungan memadai bagi dosen. Dalam persidangan tersebut, dosen maupun sosiolog dihadirkan sebagai ahli untuk memaparkan temuan empiris serta analisis mengenai kondisi riil finansial serta otonomi para pengajar di Indonesia. Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, hadir secara langsung memberikan keterangan mengenai persentase pendapatan pengajar yang masih di bawah standar minimal daerah.
"Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya," ujar Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.
Nabiyla juga membeberkan hasil riset terdahulu yang melibatkan akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram terkait standarisasi upah minimum. "Hasilnya menunjukkan bahwa 42,9 persen responden memiliki penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.
Menurut Nabiyla, kerentanan finansial yang dialami oleh kelompok pendidik ini berakar dari ketiadaan norma regulasi yang jelas mengenai hak-hak materi mereka. "Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata menimbulkan kerugian dan kerentanan bagi para dosen," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.
Ia menilai terdapat kontradiksi besar antara ekspektasi negara terhadap profesi akademik dengan perlindungan nyata yang diberikan sehari-hari. "Di satu sisi, negara secara sadar menempatkan dosen sebagai profesi khusus melalui Undang-Undang Guru dan Dosen karena peran strategisnya dalam pembangunan nasional," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada. Penghormatan yang bersifat simbolis tersebut dianggap tidak berbanding lurus dengan kepastian pendapatan konkrit bagi para dosen.
"Di sisi lain, pengakuan terhadap posisi strategis tersebut tidak diikuti dengan kejelasan jaminan penghasilan yang layak bagi dosen," imbuh Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.
Ketiadaan regulasi upah minimal ini membuat posisi dosen menjadi lebih rentan jika dibandingkan dengan buruh atau pekerja umum yang dilindungi regulasi ketenagakerjaan. "Hal ini merupakan sebuah ironi karena bahkan upah minimum pun tidak selalu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja," ujar Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada. Nabiyla juga mengkhawatirkan penurunan mutu pengajaran di lingkungan perguruan tinggi akibat beban ekonomi yang dihadapi para pengajar.
"Namun, kita dapat membayangkan jika penghasilan dosen ternyata berada di bawah upah minimum. Kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas pendidikan kita," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.
Banyak perguruan tinggi yang sengaja mengabaikan standar pengupahan dasar karena menganggap dosen merupakan profesi yang bersifat khusus atau lex specialis. “Meski upah minimum pun sebetulnya masih belum selalu mampu menjamin penghidupan yang layak. Namun, kita bisa bayangkan jika penghasilan dosen ternyata malah banyak yang berada di bawah upah minimum, kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana jadinya kualitas pendidikan kita,” jelas Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.
Ia menegaskan bahwa celah hukum dalam undang-undang yang berlaku saat ini justru dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan untuk melegitimasi pemberian upah rendah. “(Penjelasannya) Pada kenyataannya, manyak perguruan tinggi kemudian menggunakan posisi lex specialis ini sebagai alasan untuk mengecualikan dosen dari ketentuan pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk untuk tidak memenuhi hak dosen atas upah minimum. Hal ini karena UU Guru dan Dosen tidak memberikan norma maupun penjelasan terkait hak dosen atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,” tegas Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada.
Selain Nabiyla, persidangan juga mendengarkan keterangan secara daring dari Ahli Sosiologi Politik dari University of Melbourne, Australia, Vedi R. Hadiz. "Pertama, kondisi material dan kesejahteraan dosen.
Kedua, otonomi dosen dalam menjalankan tugas akademik, mulai dari mengajar, meneliti, hingga mengabdi kepada masyarakat. Ketiga, peningkatan kualitas perguruan tinggi sebagaimana amanat negara dalam penyelenggaraan pendidikan," kata Vedi R. Hadiz, Ahli Sosiologi Politik dari University of Melbourne, Australia.
Vedi menyebutkan bahwa aspek material yang menjadi landasan utama untuk mencapai daya saing internasional justru kerap diabaikan pemerintah.
"Fondasi untuk melakukan hal tersebut cenderung diabaikan berupa kondisi material, kesejahteraan, kondisi kerja, dan otonomi dari pihak yang menjalankan tugas akademik tersebut yaitu para dosen," ujarnya.
Ia kemudian membandingkan kebijakan pengupahan di Australia, di mana dosen pemula mendapatkan penghasilan jauh di atas upah minimum yang berlaku. "Jadi, pelajaran dari Australia ini menurut saya bukannya saja bahwa gaji harus tinggi, tetapi juga kondisi material dosen itu sangat berkaitan dengan kemampuan dosen untuk menjalankan tugasnya secara otonom dan mandiri dengan mengembangkan sikap kritis," ujarnya. Vedi mengingatkan pemerintah bahwa segala tuntutan birokrasi untuk mendongkrak kinerja kampus tidak akan membuahkan hasil tanpa adanya investasi pada kesejahteraan dosen.
"Sehingga hal-hal birokratis atau hal-hal yang secara politis sering diutarakan oleh pemerintah dan pihak lain untuk meningkatkan kinerja universitas, tidak ada gunanya kalau tidak ada investasi dan perlindungan kepada tenaga yang menjadi fondasi dari kerjanya universitas sendiri yaitu dosen," tuturnya.
Pengabaian terhadap pemenuhan hak ekonomi ini dinilai memberikan dampak buruk secara langsung bagi produktivitas akademis. “Dampaknya adalah mengurangi fokus dosen kepada kegiatan utamanya, yaitu mengajar, meneliti, dan mengabdi pada masyarakat,” kata Vedi R Hadiz, Professor of Asian Studies Universitas Melbourne.
Kondisi material pengajar dinilai sangat krusial dalam membentuk cara berpikir mandiri mahasiswa demi pembangunan masa depan. “Jadi, pelajaran dari Australia ini menurut saya bukannya saja bahwa gaji harus tinggi, tetapi juga kondisi material dosen itu sangat berkaitan dengan kemampuan dosen untuk menjalankan tugasnya secara otonom dan mandiri dengan mengembangkan sikap kritis, yang sangat diperlukan generasi muda dalam menyumbang pada pembangunan di masa depan,” kata Vedi R Hadiz, Professor of Asian Studies Universitas Melbourne.
Sebagai perbandingan di tingkat regional, pendapatan dosen junior di Malaysia dilaporkan mencapai sekitar Rp12 juta per bulan, Kamboja mencapai 6,63 kali upah minimum negara tersebut, sedangkan di Singapura bisa menyentuh Rp72 juta per bulan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow