Ruben Onsu Ajukan Restorative Justice Usai Jadi Tersangka Penggelapan

Smallest Font
Largest Font

Tersangka kasus dugaan penipuan investasi Ruben Onsu memilih jalur damai atau restorative justice guna menghentikan proses hukum. Kuasa hukumnya, Machi Ahmad, mengonfirmasi langkah penyelesaian ini di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Inisiatif perdamaian tersebut diambil setelah pihak Ruben menyatakan kesiapan menanggung seluruh kerugian korban secara penuh tanpa perlu melanjutkan perkara ke ranah persidangan.

Komunikasi intensif terus dibangun bersama pengacara pelapor untuk mencapai titik temu mediasi. "Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu," kata Machi Ahmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Perkara ini dipicu oleh sengketa dana investasi bisnis jual-beli produk yang dilaporkan oleh wakil korban berinisial P pada Agustus 2025. Pihak pelapor melayangkan tuntutan pengembalian dana total senilai Rp 4,4 miliar, yang mencakup pokok investasi Rp 3,5 miliar beserta akumulasi bunga.

Guna membuktikan iktikad baik dalam mengembalikan kerugian, pihak Ruben telah menyetor dana awal sebagai bentuk cicilan pengembalian. "Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya, sedang sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp 100 juta ya," terang Machi Ahmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 20 Agustus 2026 setelah kasus naik ke tahap penyidikan sejak April 2026. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026. "Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," pungkas Machi Ahmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed