Saksi Ungkap Skema Buku Tarif Jual Beli Jabatan Desa Pati
Sidang dugaan korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026), membongkar keberadaan skema patokan tarif berjenjang untuk posisi perangkat desa hingga nominal Rp150 juta.
Pengungkapan fakta tersebut disampaikan oleh sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Tim 8 saat dihadirkan sebagai saksi. Besaran dana setoran diketahui dipatok berdasarkan jenis posisi serta keberadaan aset tanah bengkok desa.
Dalam kesaksiannya, Kepala Desa Karangrowo Sisman memaparkan rincian angka yang disepakati. Posisi Sekretaris Desa dengan tanah bengkok dipatok Rp150 juta, Perangkat Desa dengan tanah bengkok Rp125 juta, Sekretaris Desa tanpa tanah bengkok Rp100 juta, dan Perangkat Desa tanpa tanah bengkok Rp80 juta.
Sisman menilai angka tersebut sejatinya terlalu berat bagi calon pendaftar, meski praktik pengisian jabatan menggunakan uang pembayaran telah dianggap lumrah dari tahun-tahun sebelumnya.
"Respons saya biasa saja, dari dulu-dulu juga gitu, sudah sama-sama tahu. Tapi menurut saya nominal itu ketinggian. Kalau di desa nggak ada bengkoknya, kan nggak kuat," ujar Sisman di ruang sidang.
Meski ditugaskan menyebarkan wacana seleksi berbayar kepada para kades di Kecamatan Juwana dan Batangan, Sisman menegaskan belum ada dana pendaftar yang terkumpul karena prosesnya masih sebatas pendataan.
Saksi lain, Kepala Desa Gadu Imam Solikin, menceritakan awal mula pertemuan dengan Bupati Sudewo yang awalnya hanya bertujuan membahas kekosongan jabatan desa. Dalam forum itu, Kades Karangrowo Jakenan Abdul Suyono sempat menyampaikan kepada bupati mengenai tradisi setoran pada periode terdahulu.
Imam menegaskan penentuan angka tarif tidak pernah dibicarakan langsung di depan bupati, melainkan disepakati dalam pertemuan lanjutan di rumah Abdul Suyono.
"Waktu ketemu Pak Bupati nggak ada cerita uang. Cuma ada penyampaian informasi bahwa periode dulu itu bayar. Titik sampai situ," jelas Imam.
Imam menambahkan bahwa dirinya menolak besaran patokan tersebut dan memilih tidak memungut uang dari para calon pendaftar di wilayahnya.
Kasus pemerasan dan jual beli jabatan yang dibongkar Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan ini melibatkan Sudewo beserta tiga kepala desa lainnya dengan nilai aliran dana mencapai Rp2,49 miliar. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow