DPR Targetkan Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026
DPR periode 2024–2029 menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada Desember 2026, setelah pembahasan tertunda sejak 2019.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU ini mengatur konsep baru dalam sistem hukum Indonesia, sehingga memerlukan waktu ekstra untuk penyusunan. Ia menegaskan target pengesahan sudah pasti, meski prosesnya rumit.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengkritik penundaan pembahasan RUU ini oleh DPR periode sebelumnya, meski pemerintah sudah mengajukan surat presiden pada Mei 2023. Ia mendesak transparansi dengan membuka naskah akademik ke publik untuk menghindari penyisipan pasal kontroversial.
"Oleh sebab itu, sekarang harus kembali ke pedoman pembuatan hukum yang demokratis itu kan ada meaningful participation. Itu naskah akademiknya harus disebar ke masyarakat, diminta pendapat kepada para pakar, ke perguruan tinggi," ujar Mahfud.
"Jangan tiba-tiba saya (DPR) sudah janji, lalu disahkan ternyata isinya lain, ya kan. Lalu membatasi hal-hal yang seharusnya dimuat tidak dimuat, yang tidak dimuat, dimuat," tegas Mahfud.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan draf RUU belum dipublikasikan karena proses perapihan belum selesai, untuk menghindari misinterpretasi.
"Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun.
Menteri HAM Natalius Pigai menekankan RUU ini harus sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas kepemilikan. Ia mengingatkan agar perampasan aset hanya berlaku bagi pelaku korupsi, kejahatan serius, dan kejahatan bermotif ekonomi.
"Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?" ujar Pigai.
"Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa," tuturnya.
Habiburokhman menambahkan RUU ini mencakup 13 jenis tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan kejahatan lingkungan hidup. Komisi III juga membandingkan pengaturan serupa di negara lain untuk memastikan efektivitas dan keadilan.
"Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan," kata Habiburokhman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow