Satpol PP Kota Malang Tindak Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari
Pemerintah Kota Malang memperketat pengawasan di Taman Singha Merjosari setelah video aksi tidak senonoh sepasang sejoli di lokasi tersebut viral di media sosial pada Jumat (28/8) malam. Peristiwa yang terjadi saat area publik ramai pengunjung itu meresahkan warga serta memicu teguran langsung dari saksi di lokasi kejadian, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengaku belum mendapat laporan resmi terkait insiden tersebut. Pengawasan area hijau diakui belum maksimal lantaran keterbatasan jumlah Polisi Taman (Poltam) yang berjumlah 9 orang untuk mengawasi sekitar 90 taman di Kota Malang.
"Pastinya itu dilarang. Tetapi, saya belum menerima atau belum dilapori terkait hal itu," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, Senin (31/8).
Sebagai langkah penanganan cepat, DLH Kota Malang menjalin kolaborasi bersama Satpol PP untuk mengantisipasi kejadian serupa. Penambahan personel dan skema patroli akan diprioritaskan pada lokasi yang padat pengunjung.
"Kalau di Alun-alun Merdeka, kita sudah kerja sama dengan Satpol PP. Kalau lainnya kan ada 90-an taman, kita hanya punya 9 Poltam," ungkap Raymond.
Guna mencegah pelanggaran berulang, DLH memastikan penyesuaian jam patroli di kawasan Taman Singha Merjosari akan segera direalisasikan.
"Ke depan kita kerja sama dengan Satpol untuk menambah personel di sana dan untuk shift taman yang mungkin banyak dikunjungi akan kami tambah," kata Raymond.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengecam perbuatan asusila tersebut karena dinilai mengganggu fungsi taman sebagai ruang publik ramah keluarga. Ia menegaskan bahwa aksi itu melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindakan asusila di Taman Merjosari yang sempat viral di media sosial. Ini mengganggu kenyamanan ruang publik dan ramah bagi rekreasi seluruh warga Kota Malang. Taman bukan tempat penyalahgunaan tindakan melanggar kesusilaan," kata Prayitno, Senin (31/8).
Pihaknya menegaskan bahwa aturan hukum daerah mengatur sanksi tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan bersinggungan dengan norma kesusilaan di area publik.
"Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 Pasal 1 angka 8 dijelaskan bahwa perbuatan cabul adalah setiap perbuatan berhubungan badan, kelamin, bersinggungan perasaan kesusilaan yang bertentangan dengan norma kesopanan," kata Prayitno.
Satpol PP Kota Malang juga siap mengambil tindakan penertiban secara terukur untuk menjaga ketertiban umum di seluruh area terbuka hijau.
"Pasal 3 juga melarang siapa saja di jalan umum atau tempat yang mudah dilihat umum untuk berbuat cabul. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan penertiban serta penegakan hukum secara tegas," kata Prayitno.
Sebagai langkah pencegahan jangka pendek, Satpol PP mendorong pemasangan sistem pengawas digital berupa kamera CCTV dan pengeras suara di area strategis taman.
"Rencana jangka pendek kami adalah mendorong pemasangan CCTV dan papan peringatan bahwa area tersebut terpantau kamera. Kalau ada speaker, ketika mulai ada gejala-gejala itu, kita bisa peringatkan dari jauh. 'Saudara yang berbaju ini, agar tidak melakukan perbuatan itu, Anda terekam CCTV.' Itu tentu memberi efek jera," kata Prayitno.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow