Sidang Dakwaan Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 13 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan baru terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi Kamis, 13 Agustus 2026. Penundaan jadwal persidangan yang sedianya digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026 tersebut disebabkan oleh ketua majelis hakim yang berhalangan hadir karena harus mengikuti agenda kedinasan. "Sidang dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Mengenai langkah permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat memastikan keterkaitannya dengan penundaan tersebut.

"Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim," ucap Immanuel. Proses persidangan perkara ini diulang dari tahap awal setelah penuntut umum memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim dalam putusan sela pada 23 Juli 2026.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Perkara dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari laporan mengenai lima unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Joko Widodo adalah palsu, yang berdampak pada kerugian immateriil bagi pelapor.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memaparkan rincian jumlah barang bukti berupa unggahan media sosial yang diperiksa selama proses penanganan perkara. "28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa.

Di tengah berjalannya proses hukum, Dokter Tifa menyatakan mengakhiri keterlibatan aktifnya dalam penelitian riset publik mengenai polemik tersebut karena merasa tugasnya telah selesai seiring diterbitkannya buku kajian satu tahun lalu.

"Jadi gini, tugas saya sebetulnya sebagai intelektual publik, sebagai peneliti itu sudah selesai tepat satu tahun yang lalu, bulan Agustus 2025," kata Dokter Tifa dalam program Interupsi iNews TV, Kamis (6/8/2026). Meskipun memilih untuk kembali fokus pada profesinya di bidang kesehatan, Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya menyerahkan kelanjutan proses perkara sepenuhnya pada jalur peradilan yang sedang berlangsung. "Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai," ujar Dokter Tifa dalam tayangan di kanal YouTube Dokter Tifa Channel, Kamis (6/8/2026).

Ia juga menambahkan kesiapannya jika sewaktu-waktu keterangannya masih dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam rangkaian persidangan.

"Alhamdulillah, pada persidangan tanggal 23 Juli 2026 eksepsi kami diterima," kata Dokter Tifa. Secara terpisah, pihak Roy Suryo turut menyoroti dinamika permohonan praperadilan terkait kasus tersebut dan menilai adanya celah regulasi mengenai aturan teknis pelaksana mekanisme pembayaran ganti rugi.

"Jadi itu clue dari saya, yang jelas kita besok akan mengajukan peradilan yang keempat, yaitu tentang cekal, tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut," ujar Roy Suryo, dilansir dari Warta Ekonomi, Jumat (7/8/2026). Ia berpandangan bahwa keterlambatan atau hambatan prosedural yang terjadi dalam gugatan perdata/praperadilan ganti rugi bukan bersumber dari kesalahan pihak pemohon.

"Boleh kita juga mengkritisi di sana saling sengkarut. Ini juga saling sengkarut ternyata. Kenapa?

Kesalahannya sebenarnya bukan dari kami karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu," kata Roy Suryo. Ia menambahkan bahwa penarikan kementerian terkait dalam perkara tersebut dilakukan karena belum tersedianya peraturan pelaksana yang secara khusus menunjuk instansi pembayar. "Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan.

Coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur mungkin di situ sudah ditunjuk," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo menegaskan bahwa ketetapan mengenai pihak berwenang pengelola dana kas negara menjadi alasan utama penarikan instansi keuangan pemerintah dalam berkas permohonan.

"Peraturan pemerintah nanti yang bayar siapa. Karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke induknya yang punya kas negara ini yaitu Kementerian Keuangan," ungkap Roy Suryo. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan penjelasan mengenai kewenangan kementerian dalam mekanisme pembayaran ganti kerugian pada perkara praperadilan. "Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," ujar hakim PN Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sendiri dijadwalkan menggelar sidang pemanggilan para pihak di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed