Sidang Perdata Ijazah Jokowi Dimulai di Pengadilan Negeri Solo
Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis, 13 Agustus 2026. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo bersama Hakim Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.
Gugatan perdata tersebut diajukan oleh advokat sekaligus alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo. Dalam permohonannya, pihak penggugat menilai Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam rangkaian persidangan terdahulu serta belum menunjukkan fisik ijazah aslinya di depan persidangan.
Kuasa hukum penggugat menyerahkan enam alat bukti surat kepada majelis hakim. Dokumen tersebut mencakup ijazah dan transkrip nilai milik penggugat, tautan video pernyataan resmi UGM, hingga sejumlah pemberitaan media massa. Pihak penggugat masih menjadwalkan penyerahan salinan digital atau tautan dokumen penunjang pada persidangan pekan berikutnya.
Kuasa hukum Joko Widodo menilai seluruh berkas yang diserahkan penggugat tidak membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh kliennya. Pihak tergugat juga menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah karena tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan objek perkara yang disengketakan.
"Dan enam jenis surat yang dimaksud, kami menilai belum ada satupun alat bukti yang membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah asli kepada publik," ujar YB Irpan, Kuasa Hukum Tergugat Joko Widodo.
Irpan menegaskan bahwa alat bukti yang dilampirkan hanya mengonfirmasi status penggugat sebagai alumnus Fakultas Hukum UGM.
"Demikian pula ada suatu bukti dalam bentuk video di mana Rektor UGM waktu itu menyampaikan suatu pernyataan yang pada pokoknya bahwa benar Pak Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata YB Irpan, Kuasa Hukum Tergugat Joko Widodo.
Di sisi lain, kubu Joko Widodo menyatakan kesiapan untuk membawa dan menunjukkan ijazah asli apabila persidangan telah memasuki materi pokok perkara. Pernyataan tersebut ditanggapi oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi yang menyarankan agar pembuktian keabsahan dilakukan melalui lembaga kearsipan resmi sesuai aturan berlaku.
"Kalaupun ditunjukkan ijazah itu, ya kita mau bilang apa, kita juga dengan mata telanjang tidak bisa memeriksa. Kami bahkan suruh beliau bawa itu ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Jakarta, supaya diautentikasi secara layak dan patut," kata Bonatua Silalahi, Pengamat Kebijakan Publik.
Secara terpisah, pihak Universitas Gadjah Mada juga diterpa isu yang mengklaim Rektor Prof. Ova Emilia mengundurkan diri usai mengakui ijazah Joko Widodo palsu. Namun, dilansir dari Kominfo Jateng dan Tempo, klaim pengunduran diri serta pengakuan ijazah palsu tersebut dipastikan sebagai hoaks, dan Ova Emilia dipastikan masih aktif menjabat sebagai Rektor UGM.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow