Sidang Pleno Muktamar Ke 35 NU Bakal Putuskan Sistem Pemilihan Ketum PBNU
Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati pembahasan dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dibawa ke Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Musyawarah tertinggi NU yang berlangsung sejak 27 Agustus 2026 tersebut belum menetapkan tata cara pemilihan ketua umum di tingkat komisi. Sementara itu, mekanisme pemilihan Rais A'am Syuriyah PBNU telah disepakati tetap menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU KH M Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa Syuriyah memegang otoritas tertinggi ulama, sedangkan Pengurus Tanfidziyah menjalankan fungsi eksekutif organisasi.
"Untuk mekanisme pemilihan Rais A'am Syuriyah, ini sudah tidak ada khilaf, tidak ada perbedaan," ujar Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU KH M Asrorun Ni'am Sholeh.
Keputusan tersebut diambil karena kriteria calon Rais A'am membutuhkan kompas pemandu keagamaan yang kuat. Pemilihan dilakukan melalui musyawarah sembilan ulama senior dalam AHWA.
"Ada kesepakatan bahwa itu adalah otoritas ulama dengan karakteristiknya, yaitu sebagai faqih, muharrik, serta memiliki sifat zuhud dan wara'. Semuanya meniscayakan keunggulan moral keagamaan yang menjadi kompas pemandu bagi jalannya organisasi," kata Asrorun Ni'am Sholeh.
Terkait kursi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, forum menyiapkan Opsi A yaitu pemilihan langsung oleh utusan Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU). Opsi B mengusulkan penjaringan nama oleh PCNU dan PWNU untuk diserahkan kepada AHWA dan Rais A'am terpilih.
"Tadi muncul diskusi antara Opsi A dan Opsi B terkait plus-minusnya. Hingga kemudian disepakati nanti seluruh opsi ini dibawa dan diputuskan pada Sidang Pleno Muktamar," ujar Asrorun Ni'am Sholeh.
Dinamika pembahasan mekanisme pemilihan ini turut memengaruhi peta persaingan kandidat Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa seluruh opsi aturan masih berupa bahan pembahasan yang keputusannya bergantung pada peserta Muktamar.
Di tengah pembahasan aturan tersebut, petahana KH Yahya Cholil Staquf menyatakan kembali maju. Sejumlah nama lain yang masuk bursa pencalonan antara lain KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Muhammad Yusuf Chudlori, KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Abdussalam Shohib, Hery Haryanto Azumi, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar yang terkendala aturan rangkap jabatan.
Pengurus PBNU masa khidmat 2021–2026 KH Zulfa Musthofa menyatakan kesiapannya untuk maju dalam bursa pemilihan Ketua Umum PBNU setelah melakukan konsolidasi ke daerah-daerah.
"Insya Allah, insya Allah," ujar Pengurus PBNU KH Zulfa Musthofa.
Zulfa mengklaim telah mengantongi dukungan mayoritas dari pengurus daerah setelah menggelar konsolidasi di puluhan provinsi sebelum arena Muktamar dimulai.
"Saya sudah keliling seluruh Indonesia di 31 provinsi lebih ya, dan bertemu hampir lebih dari 450 utusan (PCNU dan PWNU). Dan secara umum saya yakin mereka, misalnya pada sistem tarsyih mengusulkan nama-nama, saya yakin insya Allah nama saya dimasukkan," kata Zulfa Musthofa.
Ia juga menilai sistem pengusulan berjenjang atau tarsyih memiliki keunggulan untuk menjaga soliditas internal organisasi.
"Sistem tadi itu keterlibatan PC dan PW adalah pada saat mengusulkan proses tadi, menseleksi 3 atau 5 nama calon terbaik. Setelah itu baru dikirimkan ke AHWA dan Rais Aam," ujar Zulfa Musthofa.
Menurutnya, harmonisasi antara kepemimpinan Syuriyah dan Tanfidziyah sangat penting bagi keberlangsungan kepengurusan PBNU ke depan.
"Banyak pertimbangan, salah satunya adalah kecocokan daripada Rais Aam dan AHWA itu sendiri," kata Zulfa Musthofa.
Pengambilan keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung pada Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU selepas waktu zuhur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow