Staf Presiden Tinjau Aset PT Jabatex Terkait Pesangon Buruh

Smallest Font
Largest Font

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meninjau lokasi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang, Senin (24/8/2026), untuk menindaklanjuti penyelesaian pesangon 459 buruh senilai Rp59 miliar yang tertunda selama 12 tahun, dilansir dari Detik Finance.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas proses kepailitan perusahaan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Langkah penyegelan aset yang terdaftar dalam boedel pailit tersebut hingga kini belum berhasil dilaksanakan.

Uang pesangon tersebut ditegaskan merupakan hak murni para pekerja yang baru terkena pemutusan hubungan kerja, bukan bentuk belas kasihan dari pihak pabrik.

"Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Senin (24/8/2026).

Pemerintah dinilai perlu hadir secara tegas agar seluruh aset boedel pailit dapat segera disita untuk melunasi kewajiban kepada para kreditur, terutama para mantan buruh. Ketika rombongan tiba, akses masuk pabrik terhalang karena pintu gerbang dikunci atas arahan pihak tertentu.

"Pada hari ini kami mencoba masuk, tetapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Bagaimana mungkin pejabat negara yang datang untuk memastikan keputusan pengadilan dijalankan justru tidak diperbolehkan masuk?" ujar Said Iqbal.

Aksi penguncian gerbang tersebut dianggap berpotensi menghalangi proses hukum serta menghambat penyelesaian hak-hak ratusan pekerja. Hasil diskusi bersama Dinas Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, kurator, dan aparat kepolisian menyepakati koordinasi lanjutan.

"Rapat koordinasi akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu, penyegelan direncanakan dilakukan pada 7 September 2026. Sesudah disegel, kurator harus segera bekerja melakukan penyitaan dan pelelangan aset," kata Said Iqbal.

Berdasarkan laporan dari tim kurator, total tagihan kreditur PT Jabatex mencapai sekitar Rp139 miliar, yang mencakup hak pesangon buruh sebesar Rp59 miliar. Sementara itu, aset tanah dan bangunan milik perusahaan yang masuk dalam boedel pailit memiliki luas sekitar 14 hektare.

"Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh," lanjut Said Iqbal.

Rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026 di Kantor Disnaker Kota Tangerang, disusul rencana penyegelan aset pada 7 September 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed