KBPBI Minta Pemerintah dan DPR Kajian Ulang Pasal RUU Ketenagakerjaan
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji kembali sejumlah pasal dalam draft RUU Ketenagakerjaan, usai pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta pada Rabu (2/9/2026).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan draft RUU ini banyak yang mengecewakan karena aspirasi buruh belum terakomodasi dengan baik.
"Setelah kami melihat draft yang ada, sangat-sangat mengecewakan. Banyak sekali semua yang kami usulkan tidak bisa diakomodir dengan sangat baik," ujar Andi Gani.
Dia menyoroti pasal outsourcing yang malah diperluas, pengupahan, pesangon, tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan aturan pemagangan.
"Outsourcing malah diperlebar. Lalu soal pengupahan, soal pesangon, soal tenaga kerja asing, banyak hal. Soal PKWT, sangat-sangat mengecewakan," tegasnya.
Andi Gani juga mengingatkan bahwa pemagangan harus memiliki batas waktu jelas dan tidak boleh dijadikan cara untuk merekrut pekerja tanpa kepastian hak.
"Pemagangan itu bukan pekerjaan tetap. Maksimum hanya tiga sampai enam bulan. Tidak boleh itu dijadikan ruang untuk bisa merekrut pekerja secara besar-besaran tanpa nasib yang jelas," tambahnya.
Meski memberi catatan, KBPBI masih memberi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal-pasal penting tersebut. Menaker Yassierli menyatakan komitmennya untuk mempertimbangkan masukan buruh.
"Kami masih punya harapan. Kami masih percaya mudah-mudahan pemerintah dapat memperjuangkan hak-hak buruh," kata Andi Gani.
Andi Gani menegaskan KBPBI ingin pembahasan RUU berlangsung damai dan kondusif, tetapi akan melakukan konsolidasi nasional untuk menentukan langkah jika aspirasi buruh tidak terpenuhi.
"Kami akan segera melakukan konsolidasi besar, konsolidasi nasional. Siang ini kami segera rapat para pimpinan buruh untuk segera mengambil sikap tegas," ujarnya.
Keputusan tentang rencana aksi buruh akan diumumkan dalam satu hingga dua hari mendatang setelah evaluasi draft dan aspirasi anggota buruh.
"Kami akan ambil dalam waktu satu-dua hari ini segera dan kita akan segera umumkan. Kesepakatan dari semua pimpinan buruh adalah aksi besar. Tapi kami masih percaya masih ada ruang dialog," ungkapnya.
Sementara itu, Menaker Yassierli menyatakan semua masukan diterima dan akan dibahas dengan DPR untuk menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik.
"Semua masukan kami menerima dan kami apresiasi. Nanti kita akan bahas bersama dengan DPR," kata Yassierli.
Pemerintah berharap pembahasan ini menghasilkan UU Ketenagakerjaan yang bermakna bagi masa depan Indonesia, dilansir dari Detik Finance.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow