BPJS Kesehatan Pastikan Tarif Iuran Mandiri Tetap Stabil
Manajemen BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif iuran kepesertaan mandiri tidak mengalami kenaikan pada Jumat, 15 Mei 2026, di tengah pemberlakuan kebijakan baru mengenai pengecualian layanan medis. Kepastian ini diberikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait penyesuaian biaya kelas 1, 2, dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace Ginting, memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan kebijakan mengenai skema pembayaran bagi para peserta. Penegasan ini muncul bertepatan dengan mulai berlakunya pembatasan 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak lagi dijamin oleh negara.
"Isu tersebut tidak benar. Sampai sekarang iuran belum mengalami perubahan sama sekali," ujar Nara Grace Ginting, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang.
Penetapan besaran iuran bagi peserta mandiri saat ini masih merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan data dari babelinsight.id, biaya bulanan tetap sebesar Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 bagi Kelas III.
| Kelas Kepesertaan | Besaran Iuran Per Bulan |
|---|---|
| Kelas I | Rp150.000 |
| Kelas II | Rp100.000 |
| Kelas III | Rp42.000 |
Kebijakan pembatasan 21 layanan medis yang mulai berlaku tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 untuk menjaga keberlanjutan program. Dilansir dari cnbcindonesia.com, layanan yang dikecualikan mencakup pengobatan akibat ketergantungan alkohol atau narkoba, estetika, hingga biaya perawatan di luar negeri.
Sementara itu, stabilitas hubungan antara pemerintah dan tenaga kerja turut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan jaminan sosial. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya sinergi antara pemberi kerja dan buruh untuk menciptakan ekosistem kerja yang kondusif pada peringatan Hari Buruh, Rabu, 13 Mei 2026.
"Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan pemberi kerja dan pekerja itu mutlak. Kenapa? Karena ini merupakan simbiosis mutualisme, semua saling membutuhkan. Dan yang paling kita butuhkan sesungguhnya adalah stabilitas," ujar Dedie Rachim, Wali Kota Bogor.
Dedie menjelaskan bahwa kehadiran berbagai elemen, termasuk pers dan badan penyelenggara jaminan sosial, sangat penting dalam membangun komunikasi yang sehat. Partisipasi seluruh unsur diyakini dapat membantu pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam proses pekerjaan.
"Nah, itu adalah kondisi-kondisi yang tentu memerlukan peran pemerintah. Oleh karena itu, hari ini dengan berkumpulnya para pekerja, unsur pemerintah, kemudian juga tadi ada PWI dan BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan semakin memahami bahwa unsur-unsur yang terkait dalam sebuah proses pekerjaan itu bisa saling berkomunikasi dengan baik," ujarnya.
Upaya perlindungan sosial juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok melalui rencana subsidi premi bagi kelompok tertentu. Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan pihaknya tengah melakukan kalkulasi anggaran untuk menanggung biaya jaminan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya.
"Karena bagaimanapun mereka berkontribusi buat pertumbuhan ekonomi Kota Depok dan menjadi bagian juga boleh dibilang sebagai buruh yang mencari nafkah di Kota Depok," ujar Supian Suri, Wali Kota Depok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Adi Novan, menambahkan bahwa perlindungan bagi tenaga kerja memerlukan kerja sama lintas sektor yang melibatkan serikat buruh. Strategi pentahelix diterapkan agar kebijakan pemerintah daerah dapat dikawal dengan baik oleh para pemangku kepentingan.
"Sehingga hari ini kita berkumpul di sini bersama-sama untuk melaksanakan diskusi ketenagakerjaan. Jadi ini juga merupakan kerja sama pentahelix, bagaimana buruh sebenarnya tidak sendiri," ungkap Adi Novan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow