TAUD Ungkap Lima Dugaan Pelanggaran Aparat Demo 27 Agustus

Smallest Font
Largest Font

Tim Advokasi Untuk Demokrasi mengecam tindakan penanganan unjuk rasa oleh aparat kepolisian pada demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta. Lembaga ini mencatat lima dugaan tindakan represif yang dinilai menghambat kebebasan berekspresi massa aksi.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, membeberkan bentuk pelanggaran awal yang dilakukan berupa pengerahan 18.504 personel gabungan TNI dan Polri di lima zona pengamanan. Penyekatan gerakan massa dilakukan secara ketat dari perbatasan Tangerang hingga stasiun kereta api.

"Ini bagian dari upaya penyangkalan hak kebebasan berpendapat di muka umum yang dilanggar kepolisian dengan melakukan penyekatan sehingga orang tidak bisa untuk mengikuti demonstrasi," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

TAUD turut menemukan indikasi penggunaan kekuatan berlebihan lewat penyiapan kendaraan taktis, penembakan gas air mata ke arah kerumunan, hingga penyiksaan fisik. Aparat dilaporkan mematikan lampu di kompleks DPR sebelum kelompok tertentu keluar memblokade jalanan.

"Penggunaan gas air mata tak sesuai prosedur. Lazimnya gas air mata dilontarkan ke atas. Tapi di beberapa kesempatan, termasuk prahara Agustus tahun lalu, gas air mata dilontarkan mengarah kerumunan massa aksi," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Pemantauan organisasi ini menunjukkan eskalasi kekerasan dipicu oleh tindakan pembubaran paksa oleh petugas. Dampaknya, muncul kerusuhan balasan yang berujung pada pengerusakan serta pembakaran fasilitas umum seperti pos polisi Slipi dan kendaraan warga.

"Dengan demikian, persoalan penggunaan kekuatan tidak hanya menyangkut jenis perangkat yang digunakan, tetapi juga cara, konteks, intensitas, dan dampaknya terhadap warga," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Merespons tuduhan tersebut, Polda Metro Jaya membantah telah melakukan pelanggaran prosedur. Pihaknya mengklaim seluruh tindakan pengamanan di lapangan mengedepankan tindakan humanis serta keselamatan jiwa masyarakat.

"Kesiapan perangkat dalam jumlah dan jenis itu menunjukkan tingginya intensitas pengamanan yang diterapkan terhadap aksi 27 Agustus 2026," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Guna memastikan kepatuhan prosedur penegakan hukum, Komnas HAM telah menjalin koordinasi bersama institusi kepolisian. Langkah audit serta penilaian implementasi prinsip hak asasi manusia tengah berjalan.

"Jadi, kami sedang berproses untuk memulai upaya penilaian HAM atas kinerja kepolisian agar comply (patuh) dengan hak asasi manusia dalam proses-proses penegakan hukum," jelas Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

Data TAUD mencatat total 387 penangkapan, 22 korban luka-luka, dan satu warga senior bernama Bambang Setiyawan meninggal dunia usai dianiaya kelompok tak dikenal. Selain itu, 11 orang sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya terverifikasi berada di tahanan Polda Metro Jaya.

"Kondisi itu mengindikasikan adanya dugaan penghilangan paksa dalam jangka waktu singkat, mengingat selama periode tertentu keberadaan dan kondisi meeka tidak diketahui oleh keluarga, kerabat, atau pihak yang mencari mereka," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Pihak kepolisian menegaskan telah memproses hukum dalang kekerasan yang tewas memukul warga. Pengusutannya berfokus pada pengumpulan bukti di lapangan guna mengidentifikasi pelaku serta aktor penggerak aksi penganiayaan tersebut.

"Kami sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kami peroleh," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed