Pemerintah Thailand Panggil Duta Besar Israel Terkait Perilaku Turis

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Luar Negeri Thailand memanggil Duta Besar Israel untuk Thailand guna menyikapi aksi sejumlah wisatawan Israel yang memicu ketegangan di destinasi populer seperti Koh Phangan, Koh Samui, dan Phuket. Penegasan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan resmi pejabat kedua negara pada Selasa.

Pertemuan antara Menteri Luar Negeri Thailand Sihasak Phuangketkeow dan Duta Besar Israel Alona Fisher-Kamm membahas sejumlah pelanggaran, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Isu yang mencuat meliputi dugaan penggunaan identitas warga lokal untuk menghindari aturan kepemilikan asing hingga gesekan sosial dengan masyarakat setempat.

"Thailand adalah negara yang menyambut wisatawan. Namun, itu bukan berarti wisatawan, apa pun kewarganegaraannya, bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan," tegas Sihasak.

Sihasak mengingatkan bahwa aturan hukum dan norma lokal berlaku mutlak bagi seluruh pelancong asing tanpa pengecualian.

"Pariwisata memang penting bagi kami, tetapi ini bukan hanya soal pendapatan. Ini juga menyangkut martabat Thailand. Bahkan insiden kecil yang melibatkan wisatawan bisa berdampak pada hubungan internasional," jelas Sihasak.

Merespons teguran tersebut, Fisher-Kamm menyatakan pihak Israel memahami kecemasan otoritas Bangkok. Kedutaan Besar Israel menyetujui langkah sosialisasi yang lebih intensif agar warganya mematuhi hukum setempat.

Teguran diplomatik ini terjadi di tengah lonjakan lonjakan kedatangan turis Israel ke Thailand. Data periode Januari hingga Agustus 2026 mencatat kunjungan mencapai lebih dari 277.000 orang atau naik 7 persen dibandingkan periode serupa pada 2025.

Pada 2025, jumlah wisatawan Israel menyentuh 410.125 orang, melonjak hampir 46 persen di tengah penurunan total kedatangan warga asing ke Thailand yang merosot lebih dari 7 persen.

Menanggapi situasi keamanan dan ketertiban, Pemerintah Thailand memperketat kebijakan imigrasi per 15 September 2026. Masa tinggal bebas visa dipangkas dari 60 hari menjadi 30 hari untuk sebagian besar negara penerima fasilitas.

Selain pemangkasan izin tinggal, aturan deportasi diperketat bagi warga asing yang mengganggu ketertiban umum. Perdana Menteri Anutin Charnvirakul memimpin penegakan hukum ini dengan memulangkan dua warga asing dalam dua pekan terakhir, termasuk seorang warga Israel yang mengancam pemilik kebun binatang terkait spanduk dukungan Palestina serta pasangan pemilik asal Prancis yang dinilai memicu perpecahan ras dan agama.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed