TikTok Bayar USD 400 Juta Selesaikan Gugatan Privasi Anak di AS

Smallest Font
Largest Font

TikTok dan induknya, ByteDance, setuju membayar USD 400 juta untuk menyelesaikan gugatan pemerintah Amerika Serikat atas dugaan pelanggaran privasi anak di bawah usia 13 tahun, dilansir dari Detik iNET. Departemen Kehakiman AS mengumumkan kesepakatan tersebut, dengan pembayaran awal sebesar USD 300 juta dan sisanya USD 100 juta setelah pengadilan mencabut perjanjian lama terkait Musical.ly, aplikasi yang menjadi cikal bakal TikTok. Nilai penyelesaian ini disebut sebagai salah satu pemulihan terbesar terkait Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), yang mengatur perlindungan data anak-anak secara online.

Namun, penyelesaian tersebut merupakan settlement dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan TikTok bersalah, sehingga tidak ada penetapan tanggung jawab hukum.

Gugatan bermula pada 2024, saat pemerintah AS menuding TikTok melanggar COPPA dengan mengizinkan anak-anak membuat akun tanpa persetujuan orang tua dan mengumpulkan data pribadi tanpa pemberitahuan memadai. TikTok juga dituduh gagal memenuhi permintaan orang tua untuk menghapus akun dan data anak mereka.

Menurut Departemen Kehakiman AS, TikTok telah melakukan berbagai perubahan sejak gugatan diajukan, termasuk memperketat praktik privasi, memperkuat kontrol usia, serta menambahkan fitur pengawasan orang tua. DOJ menilai penyelesaian ini memberikan perlindungan lebih baik bagi anak dan orang tua, sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang berlangsung sekitar dua tahun.

Kasus ini menambah perhatian terhadap bagaimana platform media sosial menangani pengguna anak, termasuk verifikasi usia dan kontrol data yang dikumpulkan, seperti dikutip dari Bangkok Post.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed