TikTok Sepakat Bayar USD 400 Juta Terkait Gugatan Privasi Anak di AS
TikTok bersama perusahaan induknya, ByteDance, menyetujui pembayaran senilai USD 400 juta atau sekitar Rp 7 triliun. Kesepakatan ini diambil untuk menyelesaikan gugatan Departemen Kehakiman Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran undang-undang privasi anak federal, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Penyelesaian finansial tersebut mencatatkan salah satu angka terbesar dalam sejarah penanganan kasus Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). Aturan COPPA melarang penyedia situs web mengumpulkan data pribadi anak berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan resmi orang tua.
Gugatan hukum yang diajukan bersama oleh Departemen Kehakiman dan Federal Trade Commission pada 2024 menuduh TikTok membahayakan jutaan anak. Platform tersebut mengumpulkan serta memanfaatkan data pengguna muda tanpa pemberitahuan kepada pihak orang tua.
Pengumpul informasi pribadi seperti alamat email tetap berlangsung bahkan pada akun versi Kids Mode. Persoalan serupa pernah menjerat Musical.ly pada 2019 sebelum platform tersebut diakuisisi ByteDance lalu dilebur menjadi TikTok.
Langkah hukum di Amerika Serikat ini berbarengan dengan makin ketatnya pengawasan global terhadap aplikasi video singkat tersebut. Uni Eropa telah memulai penyelidikan resmi melalui Digital Services Act (DSA) sejak tahun 2024.
Regulator Uni Eropa menilai pengaturan bawaan akun anak pada TikTok rentan memicu perundungan siber dan ancaman predator online. Kepala teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen menegaskan bahwa perlindungan tingkat tinggi harus menjadi standar wajib, bukan sekadar opsi pilihan.
"Tingkat perlindungan yang tinggi tidak seharusnya menjadi pilihan, itu harus menjadi pengaturan standar," kata Henna Virkkunen dikutip dari Detik iNET yang melansir ABC.
Otoritas komunikasi Inggris, Ofcom, turut menjalankan investigasi untuk menilai sejauh mana platform ini melindungi anak dari paparan konten berbahaya. Di kawasan Asia Pasifik, Australia mengambil kebijakan lebih tegas pada Desember 2025.
Pemerintah Australia memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan ancaman denda hingga USD 50 juta bagi platform yang melanggar. Kebijakan pembatasan usia serupa kini mulai direncanakan oleh Inggris, Kanada, Indonesia, hingga Uni Eropa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow