TikTok Sepakati Denda Rp7 Triliun Terkait Pelanggaran Privasi Anak
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menjatuhkan sanksi denda senilai US$ 400 juta atau setara Rp 7,05 triliun kepada TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, atas pelanggaran privasi data anak di bawah usia 13 tahun, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kedua pihak telah menyepakati besaran denda tersebut untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan DOJ sejak 2024. Regulasi di AS mengamanatkan layanan daring untuk wajib mengantongi izin orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi pengguna anak.
"Prioritas DOJ adalah memastikan seluruh anak-anak terlindungi secara daring," kata Wakil Jaksa Agung, Stanley Woodward.
Pihak kejaksaan menekankan bahwa seluruh perusahaan teknologi berkewajiban mematuhi aturan hukum perlindungan data yang berlaku secara ketat.
Total sanksi terdiri atas denda pokok US$ 300 juta (sekitar Rp 5,29 triliun) dan penalti tambahan US$ 100 juta (sekitar Rp 1,76 triliun). Penalti tambahan dijatuhkan usai kesepakatan persetujuan tahun 2019 antara FTC dan Musical.ly—pendahulu TikTok—dibatalkan.
Komisi Perdagangan Federal (FTC) mengonfirmasi Musical.ly sebelumnya telah menyadari keberadaan pengguna anak-anak, tetapi tetap memproses pengumpulan data seperti nama dan alamat pos-el tanpa izin orang tua hingga dijatuhi denda US$ 5,7 juta.
Sebagai langkah mitigasi risiko larangan operasi bagi 200 juta penggunanya di AS, ByteDance juga sepakat membentuk perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya dikuasai pihak Amerika Serikat. Pemerintah AS mencatat TikTok telah melakukan pembenahan struktur manajemen, kepemilikan, serta tata kelola perlindungan privasi pengguna.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow