Tim Nadiem Makarim Laporkan Dugaan Violasi Etik Hakim ke KY
Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mendatangi Komisi Yudisial di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Kedatangan tersebut bertujuan menyerahkan rincian laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dan dugaan intimidasi terhadap saksi di persidangan.
Pengawasan ini menindaklanjuti laporan awal yang diserahkan ke Gedung KY sejak Senin, 6 Juli 2026. Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim memvonis Nadiem dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, memaparkan hasil audiensinya bersama Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial terkait perkembangan kelengkapan berkas perkara.
"Kami menyampaikan kembali isi laporan secara detail apa yang pernah kami sampaikan. Kami mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa," ujar Tabrani Abby, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.
Pihak tim pemeriksa meminta pemenuhan bukti pendukung berupa rekaman video sidang utuh dan dokumen transkrip persidangan guna pendalaman materi perkara.
"Hari ini memang cuma mendengarkan isi laporan pelapor. Mereka belum mengambil keputusan apa pun. Untuk berikutnya adalah pemeriksaan terlapor dan juga saksi dari pihak terlapor dan dari kita juga tentunya. Waktunya nanti akan diberitahukan lewat surat, termasuk agenda pemeriksaan selanjutnya sehingga nanti terakhir mereka mengeluarkan rekomendasi," ujar Tabrani Abby, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.
Proses pemeriksaan etik ini diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme kerja internal yang berlaku di lembaga pengawas kehakiman tersebut.
"Kami berharap dugaan pelanggaran etik itu terbukti dari fakta persidangan Nadiem Makarim. Apakah itu akan terbukti, kami serahkan kepada tim pemeriksa maupun Komisi Yudisial sendiri," ujar Tabrani Abby, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.
Anggota tim hukum Nadiem lainnya, Zahid Mushafi, menyoroti tindakan majelis hakim yang dipimpin Abdullah Purwanto selama proses pemeriksaan saksi Andre dan Fiona yang dinilai tidak imparsial.
"Kami juga punya bukti video, dan juga khususnya bukti transkrip dari persidangan itu sendiri mengenai dugaan tindakan tidak imparsialitasnya majelis dalam memeriksa perkara selama persidangan," ujar Zahid Mushafi, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta klarifikasi atas rekomendasi sanksi nonpalu selama enam bulan yang pernah dijatuhkan KY kepada ketua majelis hakim ke Mahkamah Agung, serta dugaan pelanggaran prosedur pascavonis.
"Kami juga ingat setelah putusan dibacakan, majelis hakim tidak melaksanakan perintah KUHAP Pasal 249 ayat 3, di mana majelis hakim wajib menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Itu juga menjadi salah satu poin yang kami laporkan," ujar Zahid Mushafi, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.
Pihak Komisi Yudisial melalui Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Juma'in, menegaskan komitmen penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut.
"Saat ini KY sedang memeriksa pelapor maupun saksi-saksinya. Prosedurnya, dari laporan diterima sampai terbit rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) waktunya adalah 60 hari kerja. Kami mohon publik dapat bersabar dan mengikuti perkembangannya," ujar Juma'in, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY.
Juma'in mengingatkan bahwa pengawasan kelembagaan berfokus pada etika hakim, sementara pengajuan banding perkara pokok Nadiem Makarim dijadwalkan mulai bersidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Agustus 2026.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY melakukan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya putusan," ujar Juma'in, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow