Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Terdapat pula tuntutan uang pengganti dengan total Rp5,68 triliun yang jika tidak dibayar dapat diganti pidana penjara 9 tahun.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo menjelaskan kronologi penetapan tersangka Nadiem yang bermula dari pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020. Penyelidikan mencatat adanya arahan menteri untuk mewajibkan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.
Pihak Kejagung menyoroti bahwa kebijakan ini tetap dijalankan meski menteri sebelumnya tidak merespons karena kegagalan uji coba tahun 2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif bagi sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T," kata Nurcahyo.
Jaksa juga mengungkapkan kegagalan program asesmen nasional berbasis komputer akibat 1,15 juta perangkat Chrome Device Management tidak berfungsi optimal. Masalah utama terletak pada ketergantungan perangkat terhadap koneksi internet yang sangat minim di wilayah 3T.
"Sebanyak 1.159.327 Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tersebar di sekolah-sekolah di Indonesia tidak berfungsi terutama di daerah 3T sehingga tujuan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar mengajar," jelas jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim membacakan poin pembelaan yang mempertanyakan tuduhan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar. Ia menegaskan kekayaannya bersumber dari fluktuasi harga saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) saat IPO.
"Pertama saya bingung karena di satu bagian dakwaan yang menyebut saya menerima aliran dana, and di bagian lain dakwaan yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga. Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga?" tanya Nadiem.
Nadiem turut membantah narasi bahwa Google adalah investor terbesar yang mendikte kebijakan pengadaan laptop. Ia menyebut investasi perusahaan teknologi dunia tersebut telah terjadi sejak 2017 atau sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
"Investor lainnya di tahun 2020-2022 termasuk raksasa-raksasa dunia seperti Tencent, Meta (Facebook), Paypal, Softbank, Visa, JD.com, Temasek. Tetapi semua fakta ini tidak disebut dalam dakwaan, seolah-olah Google adalah investor terpenting dan terbesar," jelas Nadiem.
Dalam pembelaan terakhirnya, Nadiem menegaskan bahwa menteri hanya berwenang pada tingkat kebijakan. Ia mengklaim tidak terlibat dalam teknis pengadaan maupun penentuan harga barang di e-Katalog.
"Kenapa bisa dakwaan menyebut peran saya dalam pengadaan tanpa bukti atau penjelasan? Apakah saya terlibat dalam penentuan harga? Apakah saya terlibat dalam seleksi vendor? Menteri tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan, hanya sebatas kebijakan," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow