TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Perpres 66 Tahun 2025
Sejumlah prajurit TNI melakukan penjagaan ketat di rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Langkah pengamanan ini bertepatan dengan tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor terkait kasus korupsi. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa penempatan personel tersebut merupakan bagian dari mekanisme perlindungan resmi terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Nas saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Nas menambahkan bahwa pengawalan ini sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan penggeledahan yang sedang dilakukan oleh kepolisian di tempat lain. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujarnya.
Menurut pihak TNI, operasi penggeledahan oleh Polri merupakan proses penegakan hukum yang berbeda dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan korps kepolisian. "Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan," kata Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Ia kembali menyatakan bahwa landasan pengamanan tersebut murni mengacu pada regulasi perlindungan profesi kejaksaan. "Sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," ujar dia. Nas juga meminta publik agar tidak menghubungkan pengamanan ini dengan langkah penyidikan yang berjalan di instansi lain.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," pungkas dia.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa penggeledahan di 12 titik dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara rasuah dan tindak pidana pencucian uang. "Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," kata Victor. Penyidikan tersebut mengusut kasus korupsi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta sengketa pembayaran PT CBS kepada PT KNI.
Dari rangkaian penggeledahan, salah satunya di Restoran de'Clan Signature, polisi menemukan ruang rahasia berisi brankas uang asing senilai hampir Rp60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar di Restoran de Clan," ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto. Selain menyita uang tunai dan puluhan barang bukti dari money changer di sebelah restoran, kepolisian juga membawa beberapa staf untuk dimintai keterangan.
"(Yang dibawa) pegawai saja di kafe, yang ada di lokasi," kata Totok. Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, menghasilkan penyitaan brankas berisi uang asing serta emas batangan seberat 74 kilogram yang bernilai ratusan miliar rupiah.
Mengenai kabar yang mengaitkan Restoran de'Clan dengan sosok Febrie Adriansyah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kepolisian bekerja berdasarkan asas praduga tak bersalah. "Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu.
Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian," ujar Budi. Budi juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau menghambat jalannya proses hukum penyidik.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tutur Budi.
Di tengah situasi tersebut, laporan LHKPN KPK mencatat kekayaan Febrie Adriansyah tidak mengalami perubahan sejak periode 2023 hingga 2025, yakni bertahan di angka Rp18.261.445.180 tanpa kepemilikan aset berbentuk emas. Jampidsus Febrie Adriansyah sendiri tercatat memimpin penanganan sejumlah kasus korupsi berskala masif, termasuk korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk dengan nilai kerugian kerusakan lingkungan mencapai ratusan triliun rupiah. "Ini dihitung oleh ahli nilai kerugiannya sebesar 300,003 triliun," ucapnya.
Selain kasus timah, Febrie memimpin pengusutan kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina senilai Rp285,01 triliun, kasus investasi PT Asabri sebesar Rp22,788 triliun, serta megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow