Turis Prancis Tipu Hotel Malta Rp85 Juta Pakai Kartu Kredit Curian

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Malta menjatuhkan hukuman pembebasan bersyarat selama tiga tahun kepada dua turis asal Prancis, Jules Willis Biene Okola dan Lucas Humphreys, akibat melakukan penipuan tagihan hotel mencapai lebih dari 5.000 Euro atau sekitar Rp85 juta pada Juli 2026. Sebagaimana dilansir dari Detik Travel yang mengutip Malta Today pada Rabu (26/8/2026), kedua pria berusia 24 tahun tersebut menginap selama sepekan di Land's End Boutique Hotel setelah memesan kamar melalui aplikasi pihak ketiga, Booking.com. Pihak hotel awalnya menerima transaksi pemesanan yang dibayar menggunakan beberapa kartu kredit berbeda. Namun, bank dan pintu pembayaran kemudian memberi peringatan bahwa kartu-kartu yang digunakan telah dilaporkan hilang dan ditarik kembali karena merupakan kartu curian.

Manajemen hotel langsung memanggil kedua pelaku untuk dimintai klarifikasi atas tagihan yang membengkak. Saat diinterogasi, Okola dan Humphreys berpura-pura tidak tahu dan menuduh kesalahan ada pada pihak aplikasi pemesanan.

Merasa dirugikan, pihak hotel melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian hingga akhirnya kasus bergulir ke meja hijau. Di hadapan persidangan, kedua terdakwa akhirnya mengakui seluruh perbuatan mereka dan diwajibkan melunasi seluruh biaya penginapan. Mengingat penipuan ini merupakan pelanggaran hukum pertama bagi kedua pelaku, majelis hakim memutuskan untuk tidak memberikan hukuman penjara langsung. Pengadilan juga menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kepala Petugas Imigrasi Malta untuk memproses tindakan deportasi atau sanksi keimigrasian selanjutnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed