Unhan Izinkan Kadet Putri Gunakan Hijab Hitam Saat Diklat
Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia resmi mengizinkan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri untuk mengenakan hijab selama mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan latihan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, pada Senin (24/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penerbitan aturan tertulis ini menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan serta penjelasan resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebelumnya. Ketentuan tersebut menetapkan penggunaan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas secara rapi tanpa mengganggu operasional maupun keselamatan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penetapan edaran resmi di lingkungan Unhan tersebut pada Rabu (26/8/2026).
"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico.
Ia menyampaikan bahwa penggunaan warna hitam pada pakaian dinas tersebut bersifat sementara sampai instansi merilis rancangan resmi.
"Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan," katanya.
Langkah ini diambil untuk menyempurnakan aturan teknis di lapangan agar tidak memicu perbedaan penafsiran antarpetugas. Penegasan ini sekaligus menjamin kepastian hak para kadet dalam menjalankan ibadah.
"Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan," kata Rico.
Pihak Kemhan memastikan bahwa kebebasan beragama tetap diakomodasi dengan memperhatikan standar kedisiplinan dan keamanan kegiatan.
"Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," ujarnya.
Secara hukum, penyusunan edaran ini berpatokan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025. Landasan tersebut mempertegas bahwa pembinaan mental serta pelaksanaan ibadah merupakan hak fundamental seluruh kadet.
"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," begitu keterangan SE itu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow