Unhan Terbitkan SE Izinkan Kadet Muslimah Gunakan Hijab
Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia resmi mengizinkan kadet mahasiswi S1 dan D3 yang beragama Islam untuk mengenakan hijab. Kebijakan ini berlaku dalam seluruh rangkaian kegiatan pendidikan maupun latihan di lingkungan kampus Unhan, seperti dilansir dari Detikcom.
Aturan tersebut disahkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 pada Senin (24/8/2026). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan.
Landasan hukum penerbitan SE ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 mengenai status Unhan sebagai perguruan tinggi pemerintah. Selain itu, aturan ini merujuk pada Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 serta Siaran Pers Biro Infohan Setjen Kemhan Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan.
Pihak Unhan menegaskan bahwa nilai ketakwaan merupakan elemen penting dalam kode kehormatan kadet. Setiap mahasiswa diberikan hak penuh untuk menjalankan ibadah serta pembinaan mental sesuai keyakinan agama masing-masing selama menempuh pendidikan.
"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," begitu keterangan SE itu.
Penggunaan hijab bagi kadet muslimah diatur dengan sejumlah ketentuan khusus, yakni:
- Menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas
- Menggunakan hijab dengan rapi, tidak mengganggu keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.
- Hijab berwarna hitam saat memakai seragam pakaian dinas tersebut hanyalah sementara sampai dengan design hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, memverifikasi penerbitan instruksi tertulis tersebut pada Rabu (26/8/2026). Rico menyampaikan bahwa SE ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan.
"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico saat dikonfirmasi detikEdu, Rabu (26/8/2026).
Rico memaparkan bahwa penerapan hijab hitam pada seragam dinas wajib menjaga ketertiban. Aspek operasional pendidikan tetap menjadi prioritas utama di lapangan.
"Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan," katanya
Langkah penyusunan SE ini dimaksudkan untuk menyempurnakan regulasi teknis. Kehadiran aturan tertulis diharapkan mampu menyamakan persepsi seluruh pihak di lingkungan Unhan.
"Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerpan di lapangan," kata Rico.
Kemhan memastikan bahwa pemenuhan hak keagamaan kadet akan berjalan selaras dengan standar militer. Faktor keselamatan dan keseragaman tetap menjadi batas evaluasi utama.
"Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," tuturnya.
Respons positif datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menilai SE ini sebagai bentuk akomodasi atas aspirasi publik.
"Karenanya saya memberikan apresiasi atas penerbitan SE tersebut. SE penggunaan jilbab bagi kadet muslimah adalah manifestasi dari komitmen bangsa Indonesia, termasuk Unhan, untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari citradiri bangsa, di mana sila pertama Pancasila menegaskan Ketuhanan Yang Mahaesa," katanya.
Ni'am menekankan pentingnya tata kelola profesional bagi institusi pencetak kader negara seperti Unhan. Ia berharap kebijakan ini segera disahkan secara permanen.
"SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi. Karena SE jni bersifat temporal, hendaknya segera ditindaklanjuti dalam pengaturan yang permanen. Di samping itu, perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan," ujarnya.
Secara khusus, MUI memberikan penghargaan atas keberanian seorang kadet bernama Asma Ahdia dalam menyuarakan isu ini ke publik.
"Kasus ini tidak lepas dari kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani speak up. Secara khusus saya memberikan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang pada prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang untuk berkembang," ujar Ni'am.
MUI meminta pihak Unhan memberikan kesempatan bagi Asma Ahdia untuk kembali melanjutkan studi kedokterannya di kampus tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow