Universitas Pertahanan Izinkan Kadet Muslim Putri Gunakan Hijab Selama Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Universitas Pertahanan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri selama menjalani pendidikan dan latihan di lingkungan kampus. Surat edaran bernomor SE/201/VIII/2026 diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2026, dan ditandatangani oleh Wakil Rektor II Unhan, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, atas nama Rektor Unhan, dilansir dari Detikcom. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim.

"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico kepada detikEdu pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Rico menjelaskan bahwa kadet muslim putri diperbolehkan mengenakan hijab berwarna hitam saat menggunakan seragam pakaian dinas selama seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan. Hijab harus dipakai rapi, tidak mengganggu keamanan, serta tidak menghambat pelaksanaan pendidikan maupun latihan. "Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan," tambahnya.

Menurut Rico, surat edaran ini juga menjadi penyempurnaan dan penegasan aturan teknis agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapan penggunaan hijab di lingkungan Unhan. "Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan," katanya.

Rico menegaskan bahwa hak kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi dengan memperhatikan disiplin, keseragaman, dan aspek keselamatan selama pendidikan dan latihan. "Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," ujarnya. Surat edaran ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan, Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, serta siaran pers Biro Infohan Setjen Kemhan Nomor SP/17/VIII/2026.

Dalam surat tersebut, kadet diarahkan untuk menjadi insan beragama sesuai keyakinan masing-masing dan menjalankan ibadah serta pembinaan mental sebagai bagian dari hak selama menjalani pendidikan di Unhan.

Kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diizinkan menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam dinas dengan ketentuan tidak mengganggu keamanan dan kelancaran operasional pendidikan dan latihan hingga desain hijab resmi ditetapkan oleh Unhan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed