Kemenhan Tegaskan Kadet Perempuan Unhan Boleh Pakai Hijab dalam Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) selama menjalani pendidikan, sekaligus membantah kabar yang beredar di media sosial pada Agustus 2026.

Dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet, tidak tercantum ketentuan yang melarang pemakaian hijab. Kemenhan menegaskan nilai ketakwaan dan kebebasan beragama tetap dihormati dalam kehidupan kedinasan maupun pribadi kadet.

Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan, "Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi."

Rico menambahkan bahwa pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental merupakan hak kadet selama pendidikan berlangsung.

Soal ketentuan melepaskan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang, Rico menjelaskan bahwa hal itu diterapkan demi alasan keamanan dan kelancaran gerak selama latihan. "Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama," kata Rico.

Dalam aktivitas sehari-hari, kadet perempuan Muslim diperbolehkan menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat magang.

Hal senada disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang memastikan bahwa penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim di Unhan telah diakomodasi dalam ketentuan seragam.

Dalam keterangan resmi Kemenhan, disebutkan, "Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim." Pernyataan ini menguatkan bahwa tidak ada larangan resmi untuk memakai hijab.

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang calon mahasiswi Unhan, Asma Wafa Andina, yang memilih mundur setelah merasa diminta melepas hijab saat seleksi dan pendidikan.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengapresiasi keberanian Wafa mempertahankan keyakinannya dan meminta penjelasan resmi dari Unhan mengenai kebijakan tersebut.

Yanuar menegaskan, "Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet." Ia menilai jika larangan itu benar, hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Yanuar juga mengingatkan bahwa sila pertama Pancasila dan UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya, karena itu, negara dan institusi pendidikan harus berhati-hati agar tata tertib tidak justru berujung pada pembatasan hak beragama atau perlakuan diskriminatif," ujarnya.

Ia menunggu penjelasan resmi dari Unhan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait masalah ini.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed