Wali Kota Bandung Ancam Pidanakan Penebang 10 Pohon Di Martadinata

Smallest Font
Largest Font

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berencana melaporkan kasus penebangan 10 pohon secara ilegal di kawasan trotoar Jalan LLRE Martadinata ke Gubernur Jawa Barat agar diproses secara pidana usai melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (31/7/2026).

Penebangan pohon mahoni dan tanjung tersebut terjadi di depan area fasilitas olahraga padel SixNine serta sebuah kafe, di mana bekas pengerjaannya langsung ditutup rapat menggunakan cor semen hingga menyatu dengan trotoar pedestrian.

Aksi penebangan yang diperkirakan berlangsung pada 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari itu diduga dilakukan oleh sekelompok orang berseragam layaknya petugas, sementara Pemerintah Kota Bandung masih mengumpulkan bukti dan memeriksa para saksi.

"Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat," kata Farhan, Jumat 31 Juli 2026.

Pihak Pemerintah Kota Bandung menilai aksi ini memicu kerugian lingkungan yang besar karena 10 pohon tersebut diperkirakan mampu menyerap 1 kilogram emisi karbon per hari serta memberikan efek pendinginan yang setara dengan 100 unit pendingin ruangan.

Menanggapi hal tersebut, pengelola harian lapangan padel SixNine menyatakan siap bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan meski belum menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP Kota Bandung.

"Saya belum dapat tembusan resminya. Mungkin saya juga enggak tahu apakah itu langsung ke pihak manajemen atau bukan," kata pengelola lapangan padel SixNine, Fajar, dilansir detikJabar, Senin (3/8/2026).

Fajar menegaskan bahwa operasional lapangan tempatnya bekerja baru memasuki tahap uji coba gratis sejak 20 Juni 2026 lalu.

"Pasti, kita ikutin prosedur yang berlaku aja. Cuman sampai saat ini kami dari pengelola harian di sini belum mendapatkan tembusan apa pun," tambahnya.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026, pelaku penebangan tanpa izin terancam sanksi kewajiban mengganti seribu pohon per satu pohon yang ditebang serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi menilai penanganan kasus ini tergolong lambat dan mengusulkan agar pelaku diwajibkan menanam pohon dua kali lipat di lokasi yang sama.

"Pemkot Bandung dalam hal ini Satpol PP juga harus rutin melakukan patroli mengawasi pohon-pohon ada yang di kota apakah masih berada di tempat atau sudah ditebang," ucap Yogi kepada saya 2 Agustus 2026.

Sementara itu, Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda Supardiyono Sobirin menekankan bahwa keberadaan pohon di jalur kota sangat vital untuk memangkas polusi udara harian warga.

"Sebuah pohon menyerap 0,1 kg karbondioksida per hari dan mengembalikannya berupa oksigen untuk menyegarkan dua warga kota. Deretan pohon-pohon di kota menyerap 60 persen partikulat di jalanan areal itu," ungkap Sobirin dalam jawaban tertulis kepada saya 2 Agustus 2026.

Saat ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 229 ribu batang pohon dari target ideal sebanyak 1,1 juta pohon untuk menopang populasi 2,5 juta jiwa penduduknya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed