50 Ribu Buruh Gelar Aksi Serentak Kawal RUU Ketenagakerjaan
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengonsolidasikan sekitar 50 ribu pekerja untuk turun ke jalan secara serentak di 30 kota/kabupaten pada Kamis (10/9/2026). Aksi massa ini bertujuan mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang dianggap belum berpihak pada hak-hak pekerja, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Selain melakukan unjuk rasa di jalanan, elemen massa juga mendatangi kantor DPRD serta pemerintah daerah tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi. Langkah audiensi tersebut diambil guna menyerahkan poin-poin aspirasi serta mendesak perubahan atas substansi rancangan undang-undang tersebut.
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menilai regulasi inisiatif parlemen yang tengah dibahas saat ini masih mengabaikan berbagai persoalan mendasar di kalangan pekerja.
"10 September 2026 kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan. Untuk estimasi besok sebagai aksi permulaan, perkiraan ada sekitar 50.000 buruh," kata Sunarno dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Kritik mendasar turut disampaikan Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman. Pihaknya mengkritisi draft RUU inisiatif DPR lantaran dinilai masih membawa konsep dari regulasi sebelumnya yang terus ditolak oleh serikat pekerja.
"RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law," kata Rudi.
Sorotan KBPBI tertuju pada pengaturan skema pemagangan yang dinilai berisiko memicu perluasan praktik kerja kontrak dan upah murah. Serikat buruh mendesak agar aturan pemagangan dihapuskan atau dibatasi maksimal tiga bulan khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga dikritik karena memuat durasi hingga empat tahun.
"Di Koalisi Besar, itu tuntutan kita adalah dihapuskan. Tapi kita memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun," ujarnya.
Selain itu, Rudi membeberkan bahwa RUU tersebut mendelegasikan puluhan pasal ke peraturan turunan, yakni 43 pasal ke Peraturan Pemerintah, 16 pasal ke Peraturan Menteri, dan 3 pasal ke Peraturan Presiden.
"Ketika undang-undang banyak mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, maka esensi demokratisasinya itu hilang," tegasnya.
Mengenai pengupahan, perwakilan buruh menolak formula penetapan upah minimum yang masih menggunakan variabel alfa dan meminta skema tersebut diganti dengan indeks yang lebih mencerminkan tingkat kesejahteraan.
"Aksi pada 10 September menjadi sarana penyaluran aspirasi daerah sekaligus peringatan terbuka bagi pembentuk undang-undang. Meski sejumlah basis daerah mendesak penyerbuan langsung ke ibu kota, pimpinan serikat masih memprioritaskan ruang dialog.
"Kita sebenarnya kawan-kawan daerah ini sudah mendesak untuk segera bergerak ke Jakarta," katanya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow