Asuransi Astra Ungkap Alasan Tarif Premi Mobil Listrik Lebih Mahal
PT Asuransi Astra membeberkan penyebab besaran tarif premi asuransi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) masih lebih tinggi dibandingkan mobil bahan bakar minyak (ICE) di Indonesia, Jumat (11/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Tingginya harga premi tersebut dipengaruhi oleh profil risiko serta komponen biaya operasional kendaraan listrik yang dinilai lebih tinggi oleh industri asuransi.
President Director Asuransi Astra Maximiliaan Agatisianus menjelaskan bahwa penetapan harga premi tidak dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, melainkan mengikuti koridor acuan dari regulator.
"Ya kalau sekarang kan dilihat kan memang tingkat resikonya (mobil listrik) lebih tinggi," kata President Director Asuransi Astra Maximiliaan Agatisianus.
Perusahaan asuransi menjalankan pengujian internal sebelum mematok harga, tetapi aturan mengenai batas atas dan batas bawah penetapan tarif tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Pasti juga semua melakukan premium test. Tapi untuk urusan premi kan sebenarnya udah diatur sama regulator kan.Dengan regulasinya kan ada batas sampai dari bawah sampai ke atas-atas," kata Maximiliaan Agatisianus.
Dari sisi teknis, Technical & Operation Director PT Asuransi Astra Mulia K. B. Siregar merincikan dua faktor utama pembentuk tingginya tarif asuransi EV.
"EV itu ada, setidaknya ada dua faktor.Satu dari jasanya, jasa pengerjaannya itu relatif lebih mahal daripada mobil kompensen engine.Yang kedua dari parts-nya," kata Technical & Operation Director PT Asuransi Astra Mulia K. B. Siregar.
Komponen pengganti untuk kendaraan listrik diketahui memiliki harga pasar yang relatif lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional.
"Parts-nya sendiri pun lebih mahal daripada combustion engine," kata Mulia K. B. Siregar.
Berdasarkan data BBC, biaya asuransi mobil listrik berkisar antara 10 hingga 25 persen lebih mahal daripada mobil bensin atau diesel tergantung pada merek dan modelnya. Hasil riset internal Asuransi Astra menunjukkan setiap merek mobil listrik membawa tingkat risiko yang berbeda-beda.
"Kita melakukan studi secara internal untuk melihat berapa sih sebenarnya harga yang pas, yang kita terapkan untuk EV ini. Dan studi kita sementara meyakini bahwa beda merek bisa beda risiko," kata Mulia K. B. Siregar.
Saat ini, ketentuan acuan industri masih berdasar pada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan penyempurnaan regulasi guna mengakomodasi risiko baru EV seperti komponen baterai, tegangan tinggi, minimnya suara kendaraan, hingga potensi kegagalan sistem.
"Iya, OJK setidaknya sampai sekarang belum ada revisi terhadap premi yang berlaku sekarang," kata Mulia K. B. Siregar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow