Pemerintah Bahas Alih Status Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah membahas rencana pengalihan status guru PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu menjadi ASN pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 10 Agustus 2026. Pengalihan status ini bertujuan untuk meratakan distribusi tenaga pendidik di daerah yang kekurangan guru serta mengurangi beban fiskal pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Bulungan menyambut baik rencana tersebut dan menunggu realisasinya. Bupati Bulungan Syarwani mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Kalau melihat dengan kondisi keuangan hari ini dari postur belanja pegawai, mudah-mudahan kalau itu (guru PPPK) bisa menjadi bagian yang dieksekusi (jadi pegawai pusat) oleh pemerintah," ujar Syarwani.

Dia melanjutkan, pengalihan pembiayaan belanja pegawai dapat dialihkan untuk kegiatan pembangunan dan belanja modal di daerah. "Pengalihan dari pembiayaan belanja pegawai bisa dialihkan untuk kegiatan-kegiatan belanja pembangunan, belanja modal dan lain sebagainya," tambahnya.

Pada 2025, Pemkab Bulungan melantik 1.485 tenaga PPPK, terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan, serta 264 PPPK paruh waktu. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sleman menjanjikan kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu secara bertahap mulai 2027 untuk memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Bappeda Sleman Nur Fitri Handayani menyebut alokasi anggaran 2027 sebesar Rp26 miliar dari total kebutuhan Rp44 miliar untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu. "Upaya Pemkab Sleman untuk memenuhi gaji PPPK paruh waktu sesuai UMK dilakukan secara bertahap mulai 2027," ujar Fitri. Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan penyesuaian gaji mengacu pada regulasi dan kemampuan keuangan daerah.

"Undang-undang menyampaikan bahwasanya penyesuaian ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk saat ini Sleman belum mampu sepenuhnya, tetapi Sleman terus menaikkan tambahan gaji untuk teman-teman PPPK," kata Harda.

Dalam pembahasan di Senayan, Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat mengusulkan restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru ASN dengan pengendalian formasi dan distribusi guru dilakukan pemerintah pusat. "Satu, perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Atip. Atip juga menyampaikan pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah diusulkan oleh pemerintah pusat, sementara penilaian kinerja dan pembinaan dilakukan bersama.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menyampaikan bahwa banyaknya guru honorer terjadi karena rekrutmen ASN yang selalu di bawah 50 persen dari jumlah pensiun tiap tahun.

"Setiap tahun pensiun 70 ribu, tetapi rekrut kita (pemerintah) selalu di bawah 50 persen. Artinya, kan jarak antara kekosongan ini yang diisi guru honor," kata Nunuk. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengaitkan masalah pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah tahun anggaran 2027.

Khozin meminta pemerintah memperbaiki tata kelola keuangan pusat dan daerah agar transfer kewenangan diikuti transfer keuangan yang memadai. "Transfer kewenangan, tetapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority)," ujar Khozin.

Dia juga mengimbau pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah dan efisiensi anggaran agar pelayanan publik dapat berjalan optimal.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed